Mataram, Beritasatu.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, NTB, menangkap seorang mahasiswi karena menjual minyak goreng fiktif melalui media sosial. Pelaku berinisial SPU (21) berasal dari Dasan Sari, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. SPU menipu 11 orang di berbagai lokasi di Lombok.
Kasat reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, modus operasi yang dilakukan pelaku dengan memperdayai para korbannya, dengan memposting PO minyak goreng jenis Bimoli melalui akun media sosial.
“Pelaku menulis status di media sosial dan WAnya dengan kalimat ‘Ini Banjir Bimoli, silah yang mau silahkan di PO dengan harga 31 juta dua ratus’,” ungkap Kade Adi, Sabtu (15/10/2022).
Lebih lanjut Kadek menegaskan, setelah berhasil meyakinkan para korban, selanjutnya pelaku dan korban berkomunikasi di media sosial, dengan kesepakatan harga minyak goreng harga sebesar Rp 31,2 juta.
“Setelah sepakat pelaku dan korban, minyak goreng selanjutnya di-free order-kan. Setelah korban mengirimkan uang, pelaku tidak mengirimkan minyak goreng hingga sampai saat ini,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan dan mengumpulkan keterangan para saksi, petugas menemukan korban tidak hanya satu orang, tetapi lebih dari 11 orang. Mereka melapor di Polres Kabupaten Lombok Barat dan Polda NTB.
Baca selanjutnya
Dari pemeriksaan pelaku, ia melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com