Jakarta, Beritasatu.com - Jasa Raharja mengimbau masyarakat taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) seiring dengan pemberian kemudahan dalam pembayaran.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, mengatakan, perkembangan teknologi semakin memudahkan setiap orang untuk bertransaksi, termasuk dalam membayar tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Jika dahulu pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat, kini ada sejumlah alternatif digital yang lebih praktis. Salah satunya, yakni melalui aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional," kata Rivan, Sabtu (15/10/2022).
Rivan menjelaskan, aplikasi Signal dibangun untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah.
Melalui aplikasi Signal, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat, cukup membayar PKB dari telepon genggam yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Selain itu, aplikasi Signal memiliki beragam layanan untuk mengurus pajak kendaraan, antara lain seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
"Aplikasi tersebut bisa di-download di ponsel dengan sistem operasi berbasis android mapun iOS," ujarnya.
Rivan menyampaikan, Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Kemendagri, terus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar PKB.
"Dengan demikian, tidak ada lagi alasan pemilik kendaraan bermotor untuk tidak taat membayar pajak," imbuhnya.
Baca selanjutnya
Rivan mengungkapkan pajak kendaraan bermotor memiliki peranan penting terhadap berbagai aspek. ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: ANTARA