Tragedi Kanjuruhan, TPF Aremania: Selidiki Dugaan Kejahatan Kemanusiaan
Malang, Beritasatu.com – TPF Aremania membeberkan hasil pengumpulan data dan fakta tragedi Kanjuruhan yang dilakukan selama 10 hari. Tim pencari fakta tersebut mendorong Komnas HAM menyelidiki dugaan kejahatan kemanusiaan dalam tragedi usai laga Arema FC dan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) tersebut.
“Tragedi itu bukanlah kerusuhan, tetapi tindak kekerasan berlebihan. Kami menuntut agar Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan pro justitia atas dugaan kejahatan kemanusiaan dalam tragedi 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan,” kata Sekretaris Jenderal Federasi Kontras, Andy Irfan dalam keterangan yang dikutip Beritasatu.com, Minggu (16/10/2022).
Selama 10 hari, tim telah mengumpulkan sejumlah bukti dan mengambil keterangan dari berbagai pihak baik saksi peristiwa, korban, keluarga korban, panitia penyelenggara pertandingan, petugas keamanan dalam pertandingan, manajemen Arema FC, dan sejumlah pihak lain termasuk ahli kesehatan dan forensik.
Andy Irfan menyebut tragedi Kanjuruhan terjadi karena tindak kekerasan berlebihan yang secara sengaja dilakukan oleh personel Polri dan TNI secara terstruktur dan sitematis sesuai rantai komando.
Pihaknya meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh Divisi Propam Polri kepada seluruh personel di lapangan dan perwira polisi yang bertanggung jawab, termasuk kapolda Jawa Timur.
“Kami juga meminta dilakukan autopsi atas semua korban luka dan meninggal dalam tragedi ini. Negara wajib memulihkan kesehatan dan kerugian materiil dan immatreriil seluruh korban,” ujarnya.
Ia mengatakan tragedi itu harus menjadi perhatian utama. Kejadian itu bukan kerusuhan melainkan pembunuhan massal. Bentuk tindak kekerasan yang paling mematikan adalah penembakan gas air mata oleh personel Brimob dan Sabhara yang diduga kuat di bawah perintah perwira di lapangan. Hal ini juga diduga di bawah kontrol perwira tertinggi di wilayah Polda Jawa Timur.
Ia menyatakan penyebab kematian yang utama para korban adalah diduga kuat karena gas air mata. “Selain itu juga karena berhimpitan, berdesakan sesama penonton dan beragam bentuk kekerasan yang lain,” tuturnya.
Ia menegaskan tindak kekerasan aparat kemanan di Stadion Kanjuruhan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penyiksaan dan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan Pasal 338 KUHP.
“Bahwa tindakan aparat keamanan dalam peristiwa ini menunjukkan tindakan yang serangan yang meluas atau sistematik oleh aparat keamanan kepada penduduk sipil. Ini adalah pidana kejahatan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” katanya menjabarkan rekomendasi TPF Aremania.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Hindari Sampah, Stop Beli Makanan karena Lapar Mata
Sambut Ramadan, JakCloth 2023 Siap Digelar di 13 Kota
Analis Sebut IHSG Hari Ini Berpeluang Rebound
Pacar Meninggal, Pitha Dijadwalkan Tampil di Swiss Open
Mendag Kamboja Sebut Iklim Investasi Indonesia Cenderung Stabil
Fantastis! Raffi Ahmad Hadiahkan Mama Amy Restoran Mewah
Swiss Open: The Babies dan Apriyani/Fadia Tampil Hari Ini
Acha Septriasa Akui Bangga Bisa Main Film Bareng Andien
