Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Hal menarik dari aturan baru tersebut, yakni pakaian seragam sekolah tidak hanya pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian seragam khas sekolah seperti aturan sebelumnya, tetapi ada pakaian adat. Adapun pakaian adat ini menjadi kewenangan dari pemerintah daerah (pemda) untuk mengaturnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek Anang Ristanto mengatakan, pemda mengatur pakaian adat bukan sebuah keharusan. Hal ini, selaras dengan Pasal 4 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur bahwa pemerintah daerah dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik.
“Kata dapat di sini berarti tidak wajib. Pemerintah daerah boleh mengatur pengenaan pakaian adat, boleh juga tidak,” kata Anang saat dihubungi Beritasatu.com, Minggu (16/10/2022).
Anang menjelaskan bahwa pengaturan ini dimaksudkan untuk mengakomodasi keberadaan beberapa peraturan di tingkat daerah terkait pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada hari-hari tertentu.
Dikatakan Anang, salah satu poin penting yang juga diatur di dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 adalah bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh membebani peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Baca selanjutnya
Hal ini diatur dalam Pasal 12 dari Permendikbudristek 50/2022 yang mengatur ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com