Jakarta, Beritasatu.com - Eksepsi Ferdy Sambo mengungkapkan terjadinya kekerasan seksual yang terjadi di Magelang pada 4 Juli hingga 7 Juli 2022. Peristiwa di Magelang itu menjadi pemicu emosi Ferdy Sambo dan terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum, disebutkan Brigadir J membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual.
"Bahwa dikarenakan keadaan saksi Putri Candrawathi yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan serta kedua tangannya dipegang oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat, saksi Putri Candrawathi secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," seperti dalam eksepsi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam eksepsi dipaparkan tim kuasa hukum, kejadian bermula pada 4 Juli 2022 malam di rumah di Magelang. Putri saat itu sedang sakit kepala dan tidak enak badan. Tiba-tiba Brigadir J mencoba membopong Putri yang sedang duduk meluruskan kaki di sofa, sambil menonton TV, ke kamar di lantai 2.
Baca selanjutnya
Namun, niat Brigadir J ditolak Putri. Kuat Ma'ruf kemudian menegur Brigadir ...
Halaman: 1234selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com