Jakarta, Beritasatu.com - Persidangan kasus korupsi dugaan pengalihan fungsi hutan oleh PT Duta Palma Group, memasuki babak baru. Terungkap selama ini ternyata perusahaan tersebut telah mengantongi tiga hak guna usaha (HGU) untuk dua perusahaan perkebunan kelapa sawit miliknya.
Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada pun para saksi yang mengungkap keberadaan HGU tersebut yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 2002-2006, Bambang Priono dan Kepala BPN Inhu periode 2006-2011 Hadi Sucipto.
Keduanya mengakui adanya HGU atas nama PT Kencana Amal Tani seluas 9.176 hektare yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruangan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) pada tahun 1997 dan tahun 2003.
“PT Kencana Amal Tani memiliki dua sertifikat HGU yang pertama dikeluarkan pada 21 Januari 1997 dengan luas 5.384 hektare dan HGU kedua dikeluarkan pada 6 november 2003 dengan luas 3.792 hektare,” ujar Bambang Priono menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) di tengah persidangan.
Sementara Kepala BPN Inhu periode tahun 2022, Ermansyah Simatupang, mengungkapkan saat ini pihaknya di BPN Kabupaten Inhu mengetahui kalau PT Duta Palma Group telah mengantongi tiga sertifikat HGU yang total keseluruhannya seluas 15.593,90 hektare.
“Saat ini ada tiga HGU yang dimiliki Duta Palma Group terdiri dari dua sertifikat atas nama PT Kencana Amal Tani dengan total luas 9.176 hektare ditambah dengan HGU atas nama PT Bayu Bening Utama seluas 6.417,90 hektare,” jawab Ermansyah kepada JPU.
Menanggapi hasil persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan sejak awal kliennya telah memiliki iktikad baik dalam melengkapi legalitas pendirian perkebunan kelapa sawit di bawah kepemilikan PT Duta Palma Group.
“Jelas di persidangan terungkap kalau sejauh ini Duta Palma Group telah mengantongi sebanyak tiga sertifikat HGU, dan secara keseluruhan klien kami telah mengusulkan permohonan pelepasan kawasan hutan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, selain upaya pelepasan hutan yang dilakukan itu, PT Duta Palma Group juga telah melakukan upaya pelepasan sesuai ketentuan pada UU Cipta Kerja.
“Seperti pada eksepsi yang sudah kita sampaikan di persidangan, PT Duta Palam Group sudah mengusulkan pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan di Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga seharusnya perkara ini dapat diselesaikan di luar pengadilan,” terang Juniver.
Selain itu hasil pantauan dalam persidangan dugaan korupsi alih fungsi hutan oleh PT Duta Palma yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 78 trilun, terungkap bahwa PT Duta Palma Group yang membawahi 5 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, ternyata pernah mengusulkan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan dan permohonan itu diketahui berdasarkan surat tembusan permohonan yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu.
Hal itu terungkap berdasarkan keterangan saksi mantan Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Pemkab Indragiri Hulu, Fakhrurozi, saat menjawan pertanyaan JPU dalam persidangan.
“Ada Pak, perkiraan pada tahun 2011, 2012, jadi sebuah perusahaan Duta Palma Group di luar BBU yang sudah dikeluarkan, diterbitkan sertifikatnya yang disampaikan oleh pertanahan tadi sudah mengusulkan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri,” ujar Fakhrurozi menjawab pertanyaan JPU.
“Apakah itu secara keseluruhan?” tanya JPU menimpali.
“Bertahap Pak,” ungkap Fakhrurozi.
Untuk diketahui, agenda sidang pemeriksaan saksi digelar secara hibrida dengan menghadirkan tujuh saksi dan terdakwa Surya Darmadi secara langsung. Sementara untuk terdakwa Raja Thamsir Rahman mengikuti secara online dari PN Pekanbaru.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com