Jakarta, Beritasatu.com – Untuk mencegah kembali kecelakaan beruntun di Jalan Transyogi Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengeluarkan tujuh rekomendasi kepada tiga instansi.
Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Kasubkom IK LLAJ) KNKT Ahmad Wildan mengatakan dari tujuh rekomendasi kecelakaan Cibubur, sebanyak dua rekomendasi ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar), tiga rekomendasi kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan dua rekomendasi kepada PT Pertamina Patra Niaga.
Menurut Wildan, dua rekomendasi KNKT kepada Ditjen Hubdar Kementerian Perhubungan adalah untuk sementara waktu melarang semua penggunaan klakson tambahan yang instalasinya mengambil sumber daya tenaga pneumatic dari tabung udara sistem rem. “Dirjen Hubdar merumuskan kebijakan teknis yang tepat untuk memenuhi kebutuhan klakson pada kendaraan besar di Indonesia yang memiliki karakteristik tersendiri,” kata Ahmad Wildan dalam keterangannya terkait hasil investigasi kecelakaan beruntun truk trailer di Jalan Transyogi Cibubur, di Kantor KNKT, Jalan Medan Merdeka Timur, Selasa (18/10/2022).
Rekomendasi kedua untuk Ditjen Hubdar, kata Wildan, agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketentuan penggunaan klakson pada kendaraan besar, baik melalui pengujian kendaraan bermotor maupun pembinaan kepada asosiasi transporter kendaraan barang dan penumpang.
Sedangkan tiga rekomendasi kepada BPTJ, Wildan mengungkapkan, adalah mengevaluasi manajemen dan rekayasa lalu lintas pada jalan nasional di Jabodetabek yang sebelumnya ditangani pemerintah daerah, termasuk Jalan Transyogi. “Rekomendasi kedua, agar memperhatikan aspek keselamatan di samping aspek kelancaran lalu lintas, di antaranya membatasi akses masuk ke jalan utama dari jalan perumahan serta mengatur pembukaan median untuk berbalik arah,” ujar Ahmad Wildan.
Selain itu, segala bentuk alat penurunan kecepatan pada jalan primer baik berbentuk speed hump, speed bump maupun speed table tidak diperbolehkan dan harus segera dihilangkan karena dapat meningkatkan risiko konflik lalu lintas (tabrak depan belakang).
Rekomendasi ketiga, lanjut Wildan, melakukan evaluasi penempatan rambu-rambu lalu lintas, iklan, papan peringatan dan lainnya yang dapat membingungkan pengguna jalan. Selain itu, mengevaluasi kembali keberadaan semua alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) pada jalan primer. “Hindari penggunaan APILL untuk mengendalikan konflik lalu lintas dengan mengubah skemanya menjadi sistem kanalisasi pada jalan minor untuk bergabung (merging) dengan lalu lintas pada jalan mayor,” terang Ahmad Wildan.
Baca selanjutnya
Semua median, tegasnya, harus ditutup dan pembukaan median untuk berputar arah ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com