Bandar Lampung, Beritasatu.com - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung, Selasa (18/10/2022), mengungkap sindikat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilakukan PT Usaha Remaja Mandiri (PT URM) yang berada di Jalan Soekarno-Hatta KM 3-4, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Lampung.
PT URM terhitung menimbun 390 ton solar selama Januari 2021 hingga Agustus 2022. Bahan bakar minyak subsidi itu diperjualbelikan hingga Rp 2 miliar.
Dari pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi tersebut, penyidik Dit Reskrimsus Polda Lampung menetapkan enam tersangka, yaitu BW selaku Direktur PT. URM, DY (karyawan PT.URM), RN (pemasok), HW alias engsit (pemasok), UJ dan DH (koordinator supir pembelian solar subsidi).
Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan aksi penimbunan perusahaan dilakukan dengan membeli, mengangkut, dan menjual solar subsidi dari sejumlah SPBU di berbagai daerah Lampung.
Baca selanjutnya
"Mereka mengangkut solar menggunakan truk membeli solar sesuai kapasitas tangki mobil. ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com