Surabaya, Beritasatu.com - Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menggelar rekonstruksi tragedi Kanjuruhan di lapangan bola Polda Jatim, Rabu (19/10/2022) pagi. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo beserta rombongan dari Kemenko polhukam, TGIPF, Komnas HAM, Kontras, dan Kejaksaan Agung nampak hadir di lokasi untuk mengawasi jalannya rekonstruksi.
Tiga tersangka dari pihak kepolisian yakni Kepala Satuan Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKBP Hasdarman; dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto akan memperagakan 30 adegan dalam rekonstruksi kali ini. Salah satunya, saat anggota Brimob Polri menembakkan gas air mata ke arah Tribune 13.
Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi ini difokuskan pada tiga tersangka dari kepolisian.
"Rekonstruksi pada hari ini fokus pada tiga tersangka bernama WS, atas nama S dan atas nama H, yang disangkakan melanggar Pasal 360 dan 369 KUHP," ujar Dedi.
Untuk melengkapi dan mendukung semua adegan rekonstruksi tragedi Kanjuruhan, penyidik juga menghadirkan puluhan saksi dan peran pembantu
"Dalam konstruksi ini penyidik juga menghadirkan 54 orang sebagai saksi dan juga peran pembantu, dan ada 30 adegan dalam kegiatan itu," kata Dedi.
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya itu menewaskan 133 orang. Polri telah menetapkan enam tersangka, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, security steward Suko Sutrisno.
Para tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 103 juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com