3 Tersangka Hadiri Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan di Lapangan Polda Jatim

Penulis: Fredericus Hardiyanto | Editor: FFS
Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:35 WIB
Rekonstruksi tragedi Kanjuruhan dilalukan di lapangan bola Polda Jatim oleh Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu, 19 Oktober 2022.
Rekonstruksi tragedi Kanjuruhan dilalukan di lapangan bola Polda Jatim oleh Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu, 19 Oktober 2022. (BeritaSatu/Fredericus Hardiyanto)

Surabaya, Beritasatu.com - Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menggelar rekonstruksi tragedi Kanjuruhan di lapangan bola Polda Jatim, Rabu (19/10/2022) pagi. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo beserta rombongan dari Kemenko polhukam, TGIPF, Komnas HAM, Kontras, dan Kejaksaan Agung nampak hadir di lokasi untuk mengawasi jalannya rekonstruksi.

Tiga tersangka dari pihak kepolisian yakni Kepala Satuan Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKBP Hasdarman; dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto akan memperagakan 30 adegan dalam rekonstruksi kali ini. Salah satunya, saat anggota Brimob Polri menembakkan gas air mata ke arah Tribune 13.

Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi ini difokuskan pada tiga tersangka dari kepolisian.

"Rekonstruksi pada hari ini fokus pada tiga tersangka bernama WS, atas nama S dan atas nama H, yang disangkakan melanggar Pasal 360 dan 369 KUHP," ujar Dedi.

Untuk melengkapi dan mendukung semua adegan rekonstruksi tragedi Kanjuruhan, penyidik juga menghadirkan puluhan saksi dan peran pembantu

"Dalam konstruksi ini penyidik juga menghadirkan 54 orang sebagai saksi dan juga peran pembantu, dan ada 30 adegan dalam kegiatan itu," kata Dedi.

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya itu menewaskan 133 orang. Polri telah menetapkan enam tersangka, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, security steward Suko Sutrisno.

Para tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 103 juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

NEWS
Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

NEWS
Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

NEWS
Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

NEWS
Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

NEWS
Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

NEWS

BERITA TERKINI

 Ikut COP 28, Jokowi Terbang ke Dubai

 Ikut COP 28, Jokowi Terbang ke Dubai

POLITIK 18 menit yang lalu
Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon