Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana memastikan upaya penjemputan dan penahanan terhadap pengacara Alvin Lim sudah sesuai prosedur.
Menurut Ketut, petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI yang menjemput Alvin Lim juga telah dilengkapi surat perintah tugas, termasuk kelengkapan berkas administrasi lainnya.
“(Penjemputan Alvin Lim) sudah sesuai prosedur. Petugas kami lengkap membawa sprintugas, sprint penangkapan, termasuk berita acara penahanan,” kata Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Pernyataan Ketut sekaligus menjawab klaim pihak Alvin Lim yang menilai penjemputan dan penahanan dilakukan tanpa administrasi lengkap.
Ketut menegaskan, upaya yang dilakukan Kejaksaan terhadap Alvin Lim demi menjalankan amar putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 28/PID/2020/PT.DKI tanggal 17 Oktober 2022. Dalam poin enam amar putusan itu disebutkan, memerintahkan agar Alvin Lim ditahan.
Sebagai eksekutor, Kejaksaan diwajibkan menjalankan perintah putusan pengadilan.
“Jaksa melaksanakan penetapan hakim dan melaksanakan putusan pengadilan. Dalam diktrum putusan pengadilan tinggi, ada perintah untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Alvin Lim),” jelas Ketut.
Diberitakan, pengacara dari LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim dijemput paksa oleh Kejaksaan dari Bareskrim Polri dan kemudian ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Baca selanjutnya
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Alvin Lim keluar dari Bareskrim Polri dan kemudian ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com