Jakarta, Beritasatu.com– Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Aturan turunan berbentuk peraturan presiden (perpres) atau keputusan presiden (keppres) ini akan menjadi acuan untuk menerapkan UU PDP dan pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi.
“Berdasarkan UU tersebut, nanti akan ditindaklanjuti dengan turunan yang diwajibkan oleh amanat pasal-pasal yang ada didalam UU PDP. Jadi harus ada Perpres dan aturannya dulu yang harus dibuat. In ikan baru diundangkan. Kita sedang menyiapkannya,” kata Johnny G Plate saat menghadiri acara peluncuran laporan capaian kinerja pemerintah tahun 2022 di Situation Room, Gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Johnny mengungkapkan saat ini telah ada Indonesia General Data Protection Lock sebagai acuan untuk perlindungan data pribadi. Namun, untuk kelembagaan, harus ada aturan yang dibentuk. Aturan turunan tersebut harus dilakukan konsultasi publik terlebih dahulu sebelum disahkan.
Baca selanjutnya
Baca Juga: Sah! Presiden Jokowi Teken UU Perlindungan Data Pribadi
“Terkait dengan ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com