Jakarta, Beritasatu.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Akhmad mengapresiasi keseriusan Kementerian Agama (Kemenag) mencegah kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Keseriusan itu salah satunya tercermin dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama.
“Ini menjadi salah satu bukti keseriusan pemerintah dalam melakukan pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan seksual. Sebab PMA tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” kata Rumadi Akhmad di Gedung Bina Graha Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Rumadi menilai, kehadiran PMA tersebut sangat penting karena sejumlah lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag juga tidak luput dari kemungkinan adanya kekerasan seksual.
"Contohnya, beberapa waktu lalu terjadi peristiwa yang menghebohkan di lembaga pendidikan keagamaan di Bandung dan di Jombang yang menyita perhatian publik," ujar Rumadi Akhmad.
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sepanjang 2021 terjadi 18 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan. Dari jumlah itu, 14 kasus atau 77,78 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemenag.
Menurut Rumadi, dengan adanya PMA tersebut, Kemenag perlu lebih masif melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman yang tepat tentang definisi dan bentuk tindakan kekerasan seksual.
“Sehingga seluruh pemangku kepentingan di Lembaga Pendidikan keagamaan baik formal maupun nonformal, bisa mengambil langkah cepat jika ditemukan kasus, dan melakukan penanganan korban dengan baik,” terang Rumadi Akhmad.
Baca selanjutnya
Rumadi juga menekankan perlunya lembaga-lembaga pendidikan keagamaan memiliki pusat layanan dan ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com