Penetapan HET Disebut Jadi Sebab Kelangkaan Minyak Goreng
Jakarta, Beritasatu.com - Juniver Girsang, kuasa hukum Komisaris Wilmar Nabati, Master Parulian Tumanggor menyatakan bahwa tingginya harga minyak goreng sejak November 2021 tidak menyebabkan terjadinya kelangkaan. Dikatakan, kelangkaan minyak goreng terjadi saat ditetapkannya harga eceren tertinggi (HET) yang tercantum dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022.
“Kenyataannya saat itu tidak langka, namun begitu ditetapkan pemerintah dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 HET, langsung minyak goreng langka. Karena apa? di masyarakat mulai terjadi penimbunan untuk mencari keuntungan, dan spekulan-spekulan. Kemudian pada Maret, HET dicabut, Permendag nomor 6 dicabut, langsung membanjiri pasar,” kata Juniver dalam keterangannya, Jumat (21/10/2022).
Hal ini disampaikan Juniver menanggapi kesaksian pegawai di Direktorat Statistik Harga BPS, Wiji Tri Wilujeng dalam persidangan perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO dan turunannya termasuk minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Untuk itu, Juniver menyimpulkan kelangkaan minyak goreng disebabkan kebijakan pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini