Jakarta, Beritasatu.com - Tim pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah membantah pernyataan bahwa Putri Candrawathi merupakan otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Febri dengan merespons pernyataan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang mengungkapkan bahwa Putri merupakan otak pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kami sudah membantah tegas pernyataan saudara Kamaruddin tersebut. Kami imbau rekan Kamaruddin memperhatikan fakta objektif dalam perkara ini dan tidak membangun asumsi baru. Kita semua juga tidak ingin ada informasi hoax selama proses persidangan ini," kata Febri dalam keterangannya, Senin (24/10/2022).
Dikatakan Febri, mengenai bantahannya itu setidaknya ada empat bukti yang mendukung adanya kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.
Pertama, keterangan korban kekerasan seksual yaitu terdakwa Putri Candrawathi yang telah disampaikan dalam BAP pertanggal 26 Agustus 2022.
Bukti kedua yang dinilai turut mendukung adanya kekerasan seksual oleh Brigadir J yaitu merupakan hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.
Baca selanjutnya
Kemudian, bukti ketiga yaitu berdasarkan keterangan ahli yang tertuang dalam BAP ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com