Jakarta, Beritasatu.com - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi mengungkapkan, Polri menahan enam tersangka terkait tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur mulai hari ini, Senin (24/10/2022).
"Selesai nanti pemeriksaan tambahan keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri.
Dikatakan Dedi, mulanya penyidik memanggil keenam tersangka itu untuk dilakukan pemeriksaan tambahan dan hingga saat ini masih berproses.
Nantinya, apabila telah selesai diperiksa maka keenamnya akan dilakukan penahanan di Rutan Polda Jawa Timur.
Polri menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan pasca kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, seusai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Keenamnya yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, security steward Suko Sutrisno.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pasal yang menjerat keenam tersangka itu.
Baca selanjutnya
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com