Bekasi, Beritasatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan sidak ke berbagai apotek. Dinas Kesehatan Kota Bekasi pun menggandeng polisi saat sidak apotek yang dimulai Senin (24/10/2022) ini.
Pemkot Bekasi memberikan perhatian serius terhadap peredaran obat sirop yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dinkes Kota Bekasi bersama Polrestro Bekasi Kota serta Ikatan Apoteker Indonesia menggencarkan pengawasan terhadap obat-obat sirop yang dilarang BPOM.
Selain itu, dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap 5 obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman. Terbaru, dari 102 obat yang diteliti BPOM, sebanyak 23 obat dinyatakan aman dan bisa digunakan kembali.
“Dinkes dan Ikatan Apoteker Indonesia Kota Bekasi mengingatkan apotek-apotek yang ada terutama antisipasi peredaran obat sirup anak-anak yang menggunakan bahan yang melebihi ambang batas,” kata Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, Senin (24/10/2022).
Menurutnya, sejak tadi pagi petugas melakukan pengecekan terhadap ribuan obat di apotek untuk memastikan tidak ada produk yang dilarang BPOM dijual kepada masyarakat.
“Lima obat sirop yang dilarang, telah ditarik. Terhadap obat yang belum diuji BPOM, sudah ada surat imbauan dari Kemenkes. Dinkes sudah meneruskan ke apotek untuk tidak diedarkan,” tuturnya.
Baca selanjutnya
Subkoordinator Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinkes Kota Bekasi, A Rudi Hartono, ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com