Singapura, Beritasatu.com – Seorang majikan wanita Singapura berulang kali memukuli pembantu rumah tangga atau PRT Indonesia hingga kehilangan penglihatan kedua matanya dan cacat bentuk telinganya.
Wanita bernama Ummi Kalsum Ali (43) ini bahkan tak memberikan perawatan medis untuk korban.
Tak hanya itu, setelah kehilangan penglihatannya, asisten rumah tangga berusia 51 tahun ini terus dipaksa untuk melakukan tugasnya sehari-hari. Ketika ia tak sengaja menghanguskan pakaiannya karena tak bisa melihat, sang majikan menekan setrika panas kepadanya.
Pembantu berusia 51 tahun itu juga menderita kelainan bentuk telinga karena penyiksaan oleh majikannya. Tak cukup sampai di situ, sang majikan kemudian meninggalkannya di bandara dengan kursi roda untuk menemukan jalan pulangnya sendiri.
Dalam persidangan di pengadilan Singapura pada Selasa (25/10/2022), Ummi Kalsum mengaku bersalah atas enam dakwaan. Ini termasuk telah menyebabkan luka parah pada pembantu rumah tangga, memperlakukan pembantu dengan buruk dengan mengabaikan perawatan medisnya dan gagal membayar gajinya tepat waktu. Beberapa dakwaan lain akan dipertimbangkan dalam hukuman.
Pengadilan mendengar bahwa korban, seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 51 tahun, mulai bekerja untuk Ummi pada 5 Agustus 2019. Dia harus dibayar S$ 670 (sekitar Rp 7,3 juta) sebagai gaji bulanannya.
Selama sekitar lima bulan sejak April 2020, Ummi Kalsim mulai melecehkan pembantu tersebut. Wanita Singapura itu sebelumnya menyita ponselnya dan memasang kamera CCTV di dapur untuk memantau korban.
Pada April 2020, Ummi Kalsum tidak senang dengan korban, menurut pengadilan. Dia mulai menampar wajah dan telinga korban berulang kali dan meninju telinganya.
Ia juga meninju mata korban dan saat korban berusaha melindungi matanya dari pukulan berulang kali, Ummi Kalsum menarik salah satu tangannya sebelum melanjutkan pukulannya.
Korban menjadi buta di mata kanannya setelah salah satu pukulan dan jatuh ke lantai. Tapi Ummi Kalsum mencoba menariknya ke atas dengan kuncir kudanya sebelum terus memukul matanya.
Ummi Kalsum juga memukul korban dengan handphone dan mata dengan gantungan. Gantungan itu terlepas dari kekuatan serangan, dan Ummi Kalsum akhirnya menghentikan serangannya.
Akibatnya, telinga kiri korban membengkak dan mengeras serta berubah bentuk. Ummi melihat bengkak tapi tidak membawanya ke dokter.
Beberapa hari setelah itu, korban memberi tahu Ummi Kalsum bahwa dia tidak bisa melihat dengan satu mata dan meminta untuk mengunjungi dokter, tetapi Ummi Kalsum menolak permintaannya. Dia mengancam pelayan itu, mengatakan dia tidak bisa lagi kembali jika dia meninggalkan rumah.
Antara April 2020 hingga September 2020, Ummi Kalsum terus menganiaya korban. Meskipun dia tahu korban telah menjadi buta di satu mata, dia tidak berhenti menyerang pembantu, sampai dia benar-benar buta.
Korban harus menyentuh lantai dan dinding rumah untuk meraba-raba sambil melanjutkan pekerjaan rumah tangga.
Rekaman dari CCTV yang dipasang untuk memantau pelayan itu diputar di pengadilan. Korban digambarkan terhuyung-huyung perlahan, membungkuk dan mengulurkan tangan untuk meraba-raba.
Dalam beberapa klip yang diputar di pengadilan, terdakwa terlihat duduk sementara suaminya memasak dan korban berjongkok di lantai, membersihkan. Suami terdakwa juga terlihat berteriak keras pada korban ketika dia tidak sengaja menyentuhnya. Dia tidak menghadapi dakwaan apa pun, menurut pengadilan.
Antara Januari 2020 dan September 2020, Ummi Kalsum tidak membayar gaji pembantunya tepat waktu.
Pada 23 Oktober 2020, Ummi Kalsum meninggalkan korban di kursi roda di bandara bersama personel bandara. Dia memberi korban sekitar S$6.750 dalam dolar Singapura dan rupiah Indonesia. Korban ditinggalkan di sana untuk mencari jalan pulang sendiri.
Baca selanjutnya
Pelecehan itu ditemukan ketika dia kembali ke kampung halamannya, dan dia ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: CNA