Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan awal mula dirinya menemukan kejanggalan dalam kematian Yoshua. Kamaruddin menjadi saksi di persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kamaruddin menjelaskan, pada skenario awal yang mencuat dijelaskan terjadi baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J. Baku tembak tersebut dipicu oleh Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rumah dinas Duren Tiga.
Saat pelecehan terjadi, Putri disebut berteriak. Hal itu memicu kepanikan Brigadir J yang langsung keluar kamar dan berpas-pasan dengan Bharada E. Bharada E sempat menanyakan apa yang terjadi ke Brigadir J.
"Tapi informasinya almarhum (Brigadir J) langsung menembak sebanyak tujuh kali tidak ada yang kena, tetapi kemudian Bharada E menembak sebanyak lima kali tapi kena tujuh kali, dari situ saya terasa janggal," ungkap Kamaruddin saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Untuk itu, Kamaruddin melakukan penelusuran. Dari penelusuran yang dia lakukan, terbukti ternyata skenario baku tembak adalah tidak benar.
"Saya lakukan lagi metode wawancara ke berbagai pihak baik dari internal kepolsian, intelijen, saksi dan sebagainya yang meminta dirahasiakan, ternyata itu adalah hoax. Bahwa tidak pernah terjadi tembak menembak," ujar Kamaruddin.
Sebanyak 12 saksi bakal menyampaikan keterangan di persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka yakni ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat; bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak; kekasih Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, dan Kamaruddin Simanjuntak turut akan menyampaikan keterangan.
Selanjutnya ada anggota keluarga Brigadir J lainnya seperti Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, serta Indra Manto Pasaribu.
Mereka didatangkan ke persidangan kali ini oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU). Keluarga Brigadir J memilih hadir langsung di pengadilan daripada memberikan keterangan secara daring.
Dalam perkara ini, Bharada E didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E merupakan sosok yang menembak Brigadir J.
“’Woy! Kau tembak! Kau tembak cepaaat! Cepat woy kau tembak!’,” ungkap JPU soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada E.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Tak lupa, Sambo menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.
Atas ulahnya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Sedangkan Pasal 338 mengatur soal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com