Jakarta, Beritasatu.com - Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea membantah kliennya mengganti barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan tawas.
Sebelumnya, polisi menyebut Teddy Minahasa mengganti barang bukti sabu-sabu yang semestinya dimusnahkan dengan tawas. Sabu seberat 5 kg itu yang kemudian disebut dijual ke pihak lain.
"Mengenai tuduhan seolah-olah dicampur tawas itu juga tidak benar," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2022) malam.
Apalagi, kata Hotman, saat Teddy merilis kasus narkoba di Polres Bukittinggi itu, kliennya secara terang-terangan menyebut bahwa hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.
"Dan 5 kg diakui disisihkan untuk barang bukti. Jadi benar-benar tidak ada tawas yang dicampur, karena diakui 5 kg ini disisihkan," ucap dia.
Sebelumnya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebur Teddy mengganti barang bukti narkoba jenis sabu yang semestinya dimusnahkan dengan tawas.
Kemudian, sabu seberat 5 kg itu yang disisihkan itu kemudian dijual ke pihak lain. Pengambilan sabu ini juga disebut akan perintah Teddy.
Baca selanjutnya
"Iya (sabu) diganti dengan tawas," kata Mukti di Polres Metro Jakarta ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com