Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif ke luar negeri.
"Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan KPK," kata Kasubbag Imigrasi Ahmad Nursaleh dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).
Meski demikian, Ahmad tidak menjelaskan alasan KPK meminta untuk mencegah Abdul Latif Amin Imron ke luar negeri. Ahmad hanya menyebut pencegahan Abdul Latif Amin Imron berlaku selama enam bulan atau hingga April 2023.
"Masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," ucap Ahmad.
Diketahui, tim penyidik KPK beberapa waktu lalu menggeledah sejumlah lokasi di Bangkalan. Salah satunya, Kantor Pemkab Bangkalan.
"Benar ada giat (penggeledahan) tersebut," kata seorang sumber saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).
Penggeledahan tersebut menunjukkan adanya penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Sumber itu menyebut, kasus yang disidik merupakan kasus baru yang berkaitan dengan praktik dugaan suap. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
"Terkait suap. Iya (kasus baru)," kata sumber tersebut.
Baca selanjutnya
Dalam proses penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatan status ke tahap ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com