Jakarta, Beritasatu.com - AKBP Dody Prawiranegara, salah satu tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa mengajukan permohonan untuk menjadi justice colaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menanggapi hal ini, Hotman Paris, kuasa hukum Teddy Minahasa menilai langkah Dody Prawiranegara mengajukan diri menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum merupakan hal yang keliru. Hal ini lantaran Hotman Paris menilai Dody merupakan satu dari dua pelaku utama kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa.
"Karena yang bisa mengajukan permohonan sebagai justice collaborator bukan pelaku utama. Ini diduga pelaku utama di sini adalah dua orang konspirasi yaitu mantan Kapolres Dody sama pengusaha Linda," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/10/2022).
Hotman menduga AKBP Dody Prawiranegara dan Linda sebagai pelaku utama dalam kasus peredaran narkoba 5 Kg sabu yang disisihkan dari barang bukti kasus narkoba di Polres Bukittinggi. Dugaan itu didapat dari temuan barang bukti yang berada di kediaman keduanya.
"Tanggal 12 Oktober (narkoba) ditemukan di rumah eks kapolres. Bagaimana dia bisa ajukan justice collaborator? Kemudian 2 kg ditemukan di rumah Anita," jelas Hotman.
"Ini bagaimana bisa bahkan dari BAP keliatan maupun dari chat sudah jelas-jelas Pak Teddy mengatakan tarik semua dari Jakarta karena memang rencana undercover menyamar itu adalah untuk di daerah Sumatera Barat," tambahnya.
Untuk itu, Hotman meminta LPSK menolak pengajuan justice collaboraotor yang telah diajukan AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
"Jadi pesan saya kepada LPSK agar menolak permohonan justice collaborator dari Saudara eks Kapolres Bukittinggi Saudara Dody dan si wanita pengusaha bernama Anita atau Linda karena diduga justru merekalah yang konspirasi, yang menjatuhkan sekarang kapolda yang sedang bersinar karirnya," jelas Hotman.
Baca selanjutnya
AKBP Doddy Ajukan Justice Collabolator ke LPSK
Diberitakan, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com