Jakarta, Beritasatu.com - Kamaruddin Simanjuntak dalam kesaksiannya sempat mengeklaim Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terkait hal itu, pengacara Putri, Febri Diansyah menjelaskan, majelis hakim meragukan klaim Kamaruddin itu.
"Kenapa kami membantah terkait dengan tuduhan Bu Putri yang ikut melakukan penembakan, kenapa kami membantah itu? Kami juga menyimak hakim juga ragu dengan keterangan yang disampaikan oleh Pak Kamaruddin," ujar Febri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Hal itu karena, ketika majelis hakim menanyakan lebih lanjut terkait klaim tersebut, Kamaruddin memberikan informasi yang tidak jelas. Untuk itu, Febri menyayangkan atas klaim Kamaruddin tersebut.
"Ini pembelajaran untuk kita semua, ruang sidang ini kan ruang yang sakral. Semua orang saksi-saksi harus bicara jujur, tidak boleh bohong dalam ruang persidangan," tutur Febri.
Oleh sebab itu, Febri menegaskan pihaknya membantah klaim dari Kamaruddin. Dia menekankan dalam proses persidangan, semua pihak harus mengacu pada bukti-bukti.
Sebelumnya, Kamaruddin mengeklaim Putri ikut menembak Brigadir J. Klaim tersebut diungkapkan Kamaruddin ketika menjadi saksi dalam persidangan kasus Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan saat itu adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Baca selanjutnya
Kamaruddin menerangkan, mulanya dia mendapatkan info Bharada E merupakan penembak Brigadir ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com