Surabaya, Beritasatu.com - Selebgram Medina Zein akan segera diadili atas kasus dugaan penipuan jual beli tas Hermes palsu senilai Rp 1,3 miliar. Hal ini seiring dengan langkah penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya yang telah merampungkan berkas perkaranya.
Penyidik pun menyerahkan tersangka selebgram Medina Zein dan barang bukti perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjuk Perak Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/10/22).
Setibanya di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Medina Zein yang mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol dibawa ke ruang penyidikan. Usai diperiksa selama sekitar 2 jam, Medina Zein keluar dari ruang penyidikan menuju mobil untuk dibawa dan ditahan di Rumah Tahanan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, sebelum dibawa ke Jakarta.
Tersangka merupakan tahanan pinjaman dari Rumah Tahanan Pondok Bambu di Jakarta Timur karena masih proses penyelidikan oleh Polda Metro Jaya atas kasus yang lain.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak I Putu Arya Wibisana mengatakan Kejari Tanjung Perak menerima penyerahan tahap II Medina dan barang bukti perkara dugaan penipuan jual beli tas mewah merek Hermes yang diketahui palsu.
“Pada hari ini telah dilaksanakan penyerahan tahap II, tersangka dan barang bukti perkara atas nama Medina Susani alias Medina Zein binti Pujo Listianto dari penyidik Polrestabes Surabaya. Dapat kami sampaikan mengenai kasus posisinya, yaitu pada saat ini penyerahan tahap II perkara mengenai perlindungan konsumen atau penipuan,” ujarnya.
Perkara ini berawal dari laporan seorang pengusaha asal Surabaya bernama Uci Flowdea yang merasa tertipu atas tas merek Hermes yang dijual oleh tersangka Medina Zein senilai Rp 1,3 miliar. Namun, tas tersebut ternyata palsu.
“Tersangka Medina Susani atau Medina Zein binti Pujo Listianto sekitar bulan Juli, tepatnya pada tanggal 28 Juli 2021, menawarkan tas merek Hermes kepada korban yaitu Uci Flowdea di rumahnya yang beralamat di Graha Family Surabaya melalui aplikasi Whatsapp. Menawarkan sejumlah tas. Kemudian dari tawaran tersebut, saksi korban ini tertarik untuk membeli. Namun pada saat perjalanan waktu, saksi korban ini melakukan pengecekan terhadap tas Hermes tersebut dengan menghadirkan pihak dari Hermes internasional. Tas tersebut dinyatakan palsu atau merupakan produk palsu,” terangnya.
Usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Umum Kejari Tanjung Perak, tersangka Medina Zein mengaku pasrah atas perkara hukum yang menjeratnya.
“Iya jalani aja bismillah. Biar cepat selesai saja semuanya,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Medina Zein dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com