Jakarta, Beritasatu.com - AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay mengeklaim dirinya tidak tergabung dalam tim kasus KM 50 Tol Cikampek yang menewaskan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Acay juga diduga terlibat dalam perintangan penyidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu dia ungkapkan saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Diketahui, dalam dakwaan Ferdy Sambo, Hendra dan Agus menghubungi Acay. Acay disebut dalam dakwaan pernah tergabung di tim KM 50.
Awalnya, pihak jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Acay soal kebenaran dari keterangan yang dia sampaikan dalam persidangan dengan keterangan yang tercantum pada berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca selanjutnya
Selain JPU, majelis hakim PN Jakarta Selatan pun turut mencecar Acay ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com