Kamis, 8 Juni 2023

Soal Tersangka di Kasus Bangkalan, Firli: Tunggu Saatnya

Muhammad Aulia / WIR
Kamis, 27 Oktober 2022 | 22:35 WIB

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK kini tengah mengusut kasus Bangkalan, Jawa Timur (Jatim), terkait dugaan korupsi Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Ketua KPK Firli Bahuri menekankan, saat ini proses pengusutan masih terus dilakukan pihaknya.

“Saya kira yang Bangkalan juga sama, ini masih berproses,” tutur Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Hanya saja, Firli belum menyampaikan pihak mana saja yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia meminta publik untuk bersabar menanti perkembangan kasus dugaan korupsi di Bangkalan yang tengah dilakukan KPK.

“Tunggu saatnya kami akan sampaikan siapa saja yang menjadi tersangka, tunggu saatnya,” ujar Firli.

Diberitakan, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim), Senin (24/10). Salah satu lokasi yang digeledah yakni Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

"Benar ada giat (penggeledahan) tersebut," kata seorang sumber saat dikonfirmasi, Senin (24/10).

Penggeledahan tersebut menunjukkan adanya penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Sumber itu menyebut, kasus yang disidik merupakan kasus baru yang berkaitan dengan praktik dugaan suap. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

"Terkait suap. Iya (kasus baru)," kata sumber tersebut.

Dalam proses penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari KPK, termasuk pihak yang dijerat sebagai tersangka.

Sementara itu, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif ke luar negeri.

"Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan KPK," kata Kasubbag Imigrasi Ahmad Nursaleh dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Meski demikian, Ahmad tidak menjelaskan alasan KPK meminta untuk mencegah Abdul Latif Amin Imron ke luar negeri. Ahmad hanya menyebut pencegahan Abdul Latif Amin Imron berlaku selama enam bulan atau hingga April 2023.

"Masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," ucap Ahmad.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Malaysia Selidiki Petronas Kasus Dugaan Korupsi Proyek di Sarawak

KPK Malaysia Selidiki Petronas Kasus Dugaan Korupsi Proyek di Sarawak

INTERNASIONAL

BERITA TERKINI

Berhenti Dibiayai Sekolah di Inggris, Lolly Lakukan Ini ke Nikita Mirzani

LIFESTYLE 8 menit yang lalu
1049870

Kurs Rupiah Hari Ini Terdepresiasi 25 Poin ke Rp 14.900

EKONOMI 9 menit yang lalu
1049869

Ibarat Film Fiksi, New York City Diselimuti Asap Tebal dari Kanada

INTERNASIONAL 17 menit yang lalu
1049868

Teknik Social Engineering Banyak Dipakai Penipu di Ruang Digital, Begini Modusnya

OTOTEKNO 22 menit yang lalu
1049867

KPK Ungkap Modus Korupsi Pejabat Bea Cukai

NASIONAL 25 menit yang lalu
1049866

Hindari Motor, Bus Mira Jurusan Yogyakarta-Surabaya Terjun ke Sungai

NUSANTARA 27 menit yang lalu
1049865

Ini Amalan-amalan Sunah yang Harus Dilakukan Saat Tawaf

NASIONAL 36 menit yang lalu
1049864

Kasus Suap di MA, KPK Minta 2 Hakim Agung Penuhi Panggilan Pemeriksaan

NASIONAL 38 menit yang lalu
1049863

Luhut Tiba di PN Jaktim, Pendukung Haris Azhar dan Aparat Ricuh

MEGAPOLITAN 47 menit yang lalu
1049861

Sektor Swasta APEC-ASEAN Jajaki Kerja Sama Penguatan Rantai Pasok

EKONOMI 50 menit yang lalu
1049860
Loading..