Soal Tersangka di Kasus Bangkalan, Firli: Tunggu Saatnya
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK kini tengah mengusut kasus Bangkalan, Jawa Timur (Jatim), terkait dugaan korupsi Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Ketua KPK Firli Bahuri menekankan, saat ini proses pengusutan masih terus dilakukan pihaknya.
“Saya kira yang Bangkalan juga sama, ini masih berproses,” tutur Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Hanya saja, Firli belum menyampaikan pihak mana saja yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia meminta publik untuk bersabar menanti perkembangan kasus dugaan korupsi di Bangkalan yang tengah dilakukan KPK.
“Tunggu saatnya kami akan sampaikan siapa saja yang menjadi tersangka, tunggu saatnya,” ujar Firli.
Diberitakan, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim), Senin (24/10). Salah satu lokasi yang digeledah yakni Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
"Benar ada giat (penggeledahan) tersebut," kata seorang sumber saat dikonfirmasi, Senin (24/10).
Penggeledahan tersebut menunjukkan adanya penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Sumber itu menyebut, kasus yang disidik merupakan kasus baru yang berkaitan dengan praktik dugaan suap. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
"Terkait suap. Iya (kasus baru)," kata sumber tersebut.
Dalam proses penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari KPK, termasuk pihak yang dijerat sebagai tersangka.
Sementara itu, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif ke luar negeri.
"Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan KPK," kata Kasubbag Imigrasi Ahmad Nursaleh dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).
Meski demikian, Ahmad tidak menjelaskan alasan KPK meminta untuk mencegah Abdul Latif Amin Imron ke luar negeri. Ahmad hanya menyebut pencegahan Abdul Latif Amin Imron berlaku selama enam bulan atau hingga April 2023.
"Masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," ucap Ahmad.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini