Sabtu, 25 Maret 2023

Puluhan Korban Binomo Tuntut Indra Kenz Dihukum Maksimal

Chairul Fikri / FFS
Jumat, 28 Oktober 2022 | 10:36 WIB

Tangerang, Beritasatu.com - Puluhan korban investasi bodong binary option Binomo mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat (28/10/2022). Mereka menuntut majelis hakim PN Tangerang menjatuhkan hukuman terhadap Indra Kenz yang menjadi terdakwa perkara tersebut.

"Kami datang ke sini untuk mendengarkan putusan majelis hakim terkait kasus kami. Kami meminta majelis tidak hanya memutuskan menjatuhkan hukuman 15 tahun tetapi hukuman maksimal," ungkap Maruna Zara selaku koordinator korban Binomo di PN Tangerang.

Tuntutan itu disampaikan para korban Binomo dengan membawa beragam spanduk. Maruna menekankan, Indra Kenz telah berbohong di persidangan. Salah satunya mengenai kode referral. Untuk itu, para korban meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat terhadap Indra Kenz.

"Indra Kenz selama ini berbohong kepada pengadilan dan majelis hakim tentang kode referral 72078e32d6e8 padahal kode yang sebenarnya yang dipajang di website 31ed1829ebf1. Dari sini saja Indra telah membohongi hakim, sehingga kami menuntut Indra dihukum seberat-beratnya," lanjutnya.

Maruna mengancam para korban akan melakukan aksi yang lebih besar bila putusan hakim meringankan hukuman terhadap Indra Kenz.

"Kami tak terima kalau hukumannya lebih ringan, karena dia telah merusak msa depan kami para korbannya. Dan kami hanya ingin uang yang kami investasikan dikembalikan olehnya," tegasnya.

Diketahui, PN Tangerang menjadwalkan menggelar sidang putusan terhadap Indra Kenz pada hari ini. Namun, berdasarkan informasi, sidang yang semula dijadwalkan pukul 09.30 WIB ditunda menjadi pukul 14.30 WIB.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim PN Tangerang menjatuhkan hukuman 15 pidana penjara dan denda 10 miliar subsider 12 bulan kepada Indra Kenz. Jaksa meyakini Indra Kenz terbukti bersalah dalam perkara investasi bodong binary option Binomo.

Perbuatan Indra Kenz telah merugikan masyarakat luas berskala nasional. Setidaknya terdapat 114 orang korban dengan kerugian sekurag-kurangnya Rp 83,36 miliar.

Atas perbuatannya, Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 25 A ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU TPPU.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034492
1034541
1034510
1034540
1034539
1034538
1034537
1034536
1034534
1034535
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon