Puluhan Korban Binomo Tuntut Indra Kenz Dihukum Maksimal
Tangerang, Beritasatu.com - Puluhan korban investasi bodong binary option Binomo mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat (28/10/2022). Mereka menuntut majelis hakim PN Tangerang menjatuhkan hukuman terhadap Indra Kenz yang menjadi terdakwa perkara tersebut.
"Kami datang ke sini untuk mendengarkan putusan majelis hakim terkait kasus kami. Kami meminta majelis tidak hanya memutuskan menjatuhkan hukuman 15 tahun tetapi hukuman maksimal," ungkap Maruna Zara selaku koordinator korban Binomo di PN Tangerang.
Tuntutan itu disampaikan para korban Binomo dengan membawa beragam spanduk. Maruna menekankan, Indra Kenz telah berbohong di persidangan. Salah satunya mengenai kode referral. Untuk itu, para korban meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat terhadap Indra Kenz.
"Indra Kenz selama ini berbohong kepada pengadilan dan majelis hakim tentang kode referral 72078e32d6e8 padahal kode yang sebenarnya yang dipajang di website 31ed1829ebf1. Dari sini saja Indra telah membohongi hakim, sehingga kami menuntut Indra dihukum seberat-beratnya," lanjutnya.
Maruna mengancam para korban akan melakukan aksi yang lebih besar bila putusan hakim meringankan hukuman terhadap Indra Kenz.
"Kami tak terima kalau hukumannya lebih ringan, karena dia telah merusak msa depan kami para korbannya. Dan kami hanya ingin uang yang kami investasikan dikembalikan olehnya," tegasnya.
Diketahui, PN Tangerang menjadwalkan menggelar sidang putusan terhadap Indra Kenz pada hari ini. Namun, berdasarkan informasi, sidang yang semula dijadwalkan pukul 09.30 WIB ditunda menjadi pukul 14.30 WIB.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim PN Tangerang menjatuhkan hukuman 15 pidana penjara dan denda 10 miliar subsider 12 bulan kepada Indra Kenz. Jaksa meyakini Indra Kenz terbukti bersalah dalam perkara investasi bodong binary option Binomo.
Perbuatan Indra Kenz telah merugikan masyarakat luas berskala nasional. Setidaknya terdapat 114 orang korban dengan kerugian sekurag-kurangnya Rp 83,36 miliar.
Atas perbuatannya, Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 25 A ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU TPPU.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Review Dungeons & Dragons: Honor Among Thieves
Sahabat Jadi Cinta, Fakta Menarik Pernikahan Laura Theux
7 Kegiatan Ngabuburit yang Bermanfaat Bagi Banyak Orang
Bapanas Uji Keamanan Pangan Segar di Pasar dan Ritel modern
Warga Jakarta Barat Antusias Daftar Mudik Gratis
Bapanas Tambah Pasokan Gula Pasir Guna Penuhi Ketersediaan Selama Ramadan
Soal Impor Beras, Bapanas: Kami Fokus Serap Penen Dalam Negeri
Kronologi Alshad Ahmad Nikahi Nissa Saat Berpacaran dengan Tiara Andini
Asyik Ngabuburit, Pelajar SMP Hilang Terseret Arus Sungai Mahakam
