Sabtu, 25 Maret 2023

Sidang Putusan Ditunda, Puluhan Korban Indra Kenz Kecewa

Chairul Fikri / FFS
Jumat, 28 Oktober 2022 | 17:41 WIB

Tangerang, Beritasatu.com - Puluhan korban investasi bodong binary option Binomo kecewa sidang putusan terhadap terdakwa Indra Kenz ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang putusan yang sedianya digelar hari ini ditunda hingga 14 November 2022 mendatang.

"Kita sangat kecewa karena sidangnya ditunda. Kita datang ke sini bukan hanya dari Jakarta tetapi ada yang dari luar kota. Dari Sumatera, ada yang dari Madura, ada yang dari Bogor dan Sukabumi, tetapi malah ditunda, kami jelas kecewa," ungkap Maruna Zara selaku koordinator korban investasi bodong Indra Kenz saat ditemui di PN Tangerang, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga: Puluhan Korban Binomo Tuntut Indra Kenz Dihukum Maksimal.

Maruna meminta majelis hakim konsisten dengan tetap menggelar sidang putusan Indra Kenz pada hari ini. Selain itu, Maruna juga meminta majelis hakim mempertimbangkan data-data mengenai Indra Kenz yang dibawa para korban. 

"Seharusnya Majelis Hakim konsisten. Dan dalam kesempatan ini kami juga meminta data yang kita bawa tentang Indra Kenz bisa dimasukan data di pengadilan agar bisa jadi pertimbangan mengambil keputusannya," katanya.

Dalam kesempatan ini, Maruna berharap Indra Kenz diputus bersalah dan dihukum dengan hukuman maksimal yakni 20 tahun penjara.

"Kami minta hakim menjatuhkan hukuman tidak dihukum 15 tahun saja tetapi 20 tahun (penjara). Karena fakta dan data tadi, dan kami sudah bawa data itu dan kita akan berikan ke pihak pengadilan melalui kuasa hukum kami," tandasnya.

Sebelumnya, puluhan korban kasus Indra Kenz pagi tadi menggelar demo di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Sidang yang sedianya digelar pukul 09.30 WIB pagi ditunda menjadi pukul 14.30 WIB. Namun, sidangnya kemudian diputuskan ditunda hingga 14 November 2022 mendatang.

Jaksa penuntut umum diketahui menuntut majelis hakim PN Tangerang menjatuhkan hukuman 15 pidana penjara dan denda 10 miliar subsider 12 bulan kepada Indra Kenz. Jaksa meyakini Indra Kenz terbukti bersalah dalam perkara investasi bodong binary option Binomo.

Perbuatan Indra Kenz telah merugikan masyarakat luas berskala nasional. Setidaknya terdapat 114 orang korban dengan kerugian sekurag-kurangnya Rp 83,36 miliar.

Atas perbuatannya, Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 25 A ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU TPPU.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034517
1034516
1034514
1034515
1034511
1034512
1034513
1034508
1034509
1034506
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon