Sidang Putusan Ditunda, Puluhan Korban Indra Kenz Kecewa
Tangerang, Beritasatu.com - Puluhan korban investasi bodong binary option Binomo kecewa sidang putusan terhadap terdakwa Indra Kenz ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang putusan yang sedianya digelar hari ini ditunda hingga 14 November 2022 mendatang.
"Kita sangat kecewa karena sidangnya ditunda. Kita datang ke sini bukan hanya dari Jakarta tetapi ada yang dari luar kota. Dari Sumatera, ada yang dari Madura, ada yang dari Bogor dan Sukabumi, tetapi malah ditunda, kami jelas kecewa," ungkap Maruna Zara selaku koordinator korban investasi bodong Indra Kenz saat ditemui di PN Tangerang, Jumat (28/10/2022).
Baca Juga: Puluhan Korban Binomo Tuntut Indra Kenz Dihukum Maksimal.
Maruna meminta majelis hakim konsisten dengan tetap menggelar sidang putusan Indra Kenz pada hari ini. Selain itu, Maruna juga meminta majelis hakim mempertimbangkan data-data mengenai Indra Kenz yang dibawa para korban.
"Seharusnya Majelis Hakim konsisten. Dan dalam kesempatan ini kami juga meminta data yang kita bawa tentang Indra Kenz bisa dimasukan data di pengadilan agar bisa jadi pertimbangan mengambil keputusannya," katanya.
Dalam kesempatan ini, Maruna berharap Indra Kenz diputus bersalah dan dihukum dengan hukuman maksimal yakni 20 tahun penjara.
"Kami minta hakim menjatuhkan hukuman tidak dihukum 15 tahun saja tetapi 20 tahun (penjara). Karena fakta dan data tadi, dan kami sudah bawa data itu dan kita akan berikan ke pihak pengadilan melalui kuasa hukum kami," tandasnya.
Sebelumnya, puluhan korban kasus Indra Kenz pagi tadi menggelar demo di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Sidang yang sedianya digelar pukul 09.30 WIB pagi ditunda menjadi pukul 14.30 WIB. Namun, sidangnya kemudian diputuskan ditunda hingga 14 November 2022 mendatang.
Jaksa penuntut umum diketahui menuntut majelis hakim PN Tangerang menjatuhkan hukuman 15 pidana penjara dan denda 10 miliar subsider 12 bulan kepada Indra Kenz. Jaksa meyakini Indra Kenz terbukti bersalah dalam perkara investasi bodong binary option Binomo.
Perbuatan Indra Kenz telah merugikan masyarakat luas berskala nasional. Setidaknya terdapat 114 orang korban dengan kerugian sekurag-kurangnya Rp 83,36 miliar.
Atas perbuatannya, Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 25 A ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU TPPU.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kanker Masih Jadi Penyebab Kematian Tertinggi di Indonesia
Sejak Awal 2023, Obligasi dan Sukuk di BEI Rp 25,4 Triliun
98 Unit Sepeda Motor Terjaring Razia Balap Liar di Bolango
Sepekan Transaksi, Kapitalisasi Pasar Bursa Naik Rp 109 T
Menkes Ungkap 2 Tujuan Utama RUU Kesehatan
Meta Bocorkan 3 Strategi Ini Atasi Misinformasi di Facebook
Dapat Mandat dari Pemda, MRT Siap Menjawab Tantangan Ibu Kota
19.569 Warga dari 6 Kecamatan di Ketapang Terdampak Banjir

BI Diperkirakan Tahan Suku Bunga Acuan hingga Akhir 2023
20 menit yang laluSpesies Anggrek Mirip Kaca Baru Ditemukan di Jepang
26 menit yang laluSerial Child Molester Receives Parole
15 jam yang laluB-FILES
Harga Cabai dan Ayam Potong di Kota Mataram Meroket


Sekilas mengenai Ganjar Mania Dibubarkan
Guntur Soekarno