Sidang Putusan Ditunda, Puluhan Korban Indra Kenz Kecewa

Tangerang, Beritasatu.com - Puluhan korban investasi bodong binary option Binomo kecewa sidang putusan terhadap terdakwa Indra Kenz ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang putusan yang sedianya digelar hari ini ditunda hingga 14 November 2022 mendatang.
"Kita sangat kecewa karena sidangnya ditunda. Kita datang ke sini bukan hanya dari Jakarta tetapi ada yang dari luar kota. Dari Sumatera, ada yang dari Madura, ada yang dari Bogor dan Sukabumi, tetapi malah ditunda, kami jelas kecewa," ungkap Maruna Zara selaku koordinator korban investasi bodong Indra Kenz saat ditemui di PN Tangerang, Jumat (28/10/2022).
Baca Juga: Puluhan Korban Binomo Tuntut Indra Kenz Dihukum Maksimal.
Maruna meminta majelis hakim konsisten dengan tetap menggelar sidang putusan Indra Kenz pada hari ini. Selain itu, Maruna juga meminta majelis hakim mempertimbangkan data-data mengenai Indra Kenz yang dibawa para korban.
"Seharusnya Majelis Hakim konsisten. Dan dalam kesempatan ini kami juga meminta data yang kita bawa tentang Indra Kenz bisa dimasukan data di pengadilan agar bisa jadi pertimbangan mengambil keputusannya," katanya.
Dalam kesempatan ini, Maruna berharap Indra Kenz diputus bersalah dan dihukum dengan hukuman maksimal yakni 20 tahun penjara.
"Kami minta hakim menjatuhkan hukuman tidak dihukum 15 tahun saja tetapi 20 tahun (penjara). Karena fakta dan data tadi, dan kami sudah bawa data itu dan kita akan berikan ke pihak pengadilan melalui kuasa hukum kami," tandasnya.
Sebelumnya, puluhan korban kasus Indra Kenz pagi tadi menggelar demo di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Sidang yang sedianya digelar pukul 09.30 WIB pagi ditunda menjadi pukul 14.30 WIB. Namun, sidangnya kemudian diputuskan ditunda hingga 14 November 2022 mendatang.
Jaksa penuntut umum diketahui menuntut majelis hakim PN Tangerang menjatuhkan hukuman 15 pidana penjara dan denda 10 miliar subsider 12 bulan kepada Indra Kenz. Jaksa meyakini Indra Kenz terbukti bersalah dalam perkara investasi bodong binary option Binomo.
Perbuatan Indra Kenz telah merugikan masyarakat luas berskala nasional. Setidaknya terdapat 114 orang korban dengan kerugian sekurag-kurangnya Rp 83,36 miliar.
Atas perbuatannya, Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 25 A ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU TPPU.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Debit Katulampa Berpeluang Naik Lagi pada Siang hingga Malam Hari

Kecelakaan di Tol Cipularang, 2 Penumpang Elf Tewas

Targetkan Spin Off Rampung Semester II, BTN Syariah Akan Jadi Bank Syariah Kedua Terbesar

Libur Nataru 2024, Daop 7 Madiun Sediakan 429.000 Tiket KA

Tinggalkan Dunia Teknologi, Jack Ma Beralih ke Bisnis Makanan

Antusiasme Masyarakat Sambut Brand Lokal Terus Meningkat

SYL Batal Serahkan Dokumen Terkait Pemerasan Firli Bahuri

PDB Per Kapita Indonesia 2030 Diproyeksi Tembus Rp 154 Juta Ditopang Sektor Keuangan

Lirik Aduh oleh Maliq & D’Essential, Mengisahkan Cinta yang Sangat Dalam

Panglima TNI Mutasi 49 Pati, Pangkostrad Dijabat Muhammad Saleh

Awali Sesi Jumat 30 November 2023, Rupiah Melemah


Keistimewaan Tepung Ketan dan Kegunaannya dalam Masakan


Henry Kissinger, Diplomat AS dan Pemenang Nobel Meninggal pada Usia 100 Tahun
2
4
TKN: Kampanye Prabowo-Gibran Bakal Fokus Mendengar Aspirasi
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo