Jakarta, Beritasatu.com - Hakim memutuskan melanjutkan proses sidang pada pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin. AKBP Arif Rachman menjalani sidang dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (28/10/2022).
"Untuk pendapat penutup umum kita akan buka persidangan tanggal 1 November hari Selasa, 2022," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dengan terdakwa Arif Rachman selesai Jumat. Dalam keberatannya kali ini, Arif meminta agar dilepaskan dari rumah tahanan (rutan) negara.
"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum dan melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Arif di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Selain itu, kuasa hukum Arif Rachman meminta kepada majelis hakim agar surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya dinyatakan prematur dan tidak sah.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta majelis hakim mengabulkan eksepsinya dan membebaskannya dari dakwaan perkara obstruction of justice.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terdakwa Arif Rachman Arifin dilakukan secara tidak sah," ucapnya.
Baca selanjutnya
Tidak hanya itu, tim kuasa hukum Arif Rachman juga meminta agar ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com