Selasa, 21 Maret 2023

1 dari 3 Pelaku Begal Sadis di Medan Dilumpuhkan Saat Hendak Kabur

Panji Satrio / LES
Sabtu, 29 Oktober 2022 | 08:38 WIB

Medan, Beritasatu.com - Tim unit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, berhasil meringkus Fery Syahputra, satu dari tiga pelaku begal sadis Kota Medan yang aksinya sempat viral di media sosial ditempat persembunyian di kawasan Kabupaten Labuhan batu saat hendak kabur ke Kota Pekan Baru Riau, Jumat (28/10/2022) sore.

Saat ditangkap, Fery terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas di kedua kakinya lantaran berupaya kabur dan melawan petugas. Dari tangan pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti yakni, beberapa kunci letter T, baju yang dikenakan saat beraksi dan satu unit sepeda motor hasil curian.

Diringkusnya pelaku ini berawal laporan korban warga jalan Pukat Banting, Kecamatan Medan Tembung yang mengaku dibegal oleh tiga orang pelaku menggunakan senjata tajam, yang terjadi pada 26 September 2022 lalu. Atas laporan tersebut tim unit jatanras Polda Sumatera Utara melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah CCTV yang ada dilokasi kejadian.

Berbekal rekaman CCTV, Tim Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil meringkus satu dari tiga pelaku, sementara dua pelaku lainnya masih dalam perburuan petugas.

Sebelumnya pada 26 September 2022 lalu, rekaman video CCTV aksi tiga komplotan begal sadis sempat viral di media sosial. Dalam rekaman terlihat tiga komplotan ini masuk kedalam rumah korban sambil membawa senjata tajam mengancam wanita paruh baya yang membukakan pintu, hingga akhirnya sepeda motor korban berhasil dibawa kabur oleh pelaku bersama dua orang rekannya.

Kepala bidang hubungan masyarakat Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi mengatakan. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku merupakan seorang residivis, tercatat sudah berulangkali melakukan aksi kejahatan serupa di kota medan. Dalam aksinya, pelaku kerap mengancam korbannya dengan menggunakan senjata tajam dan mengincar pengendara motor sebagai korbannya.

" Pelaku ini merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi kejahatannya atau begal bersama dua rekan lainnya di kota Medan, modusnya dengan cara membuntuti korbannya dan disaat situasi sepi pelaku langsung mengancam korbannya dengan senjata tajam dan tidak segan-segan melukai korbannya apabila korban melakukan perlawanan." Ucap Hadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Fery syahputra terancam akan dipenjara selama sembilan tahun karena melanggar pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai dengan kekerasan. Sedangkan dua rekan pelaku yang identitasnya telah diketahui kini masih diburu polisi.

 



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1033764
1033745
1033742
1033694
1033760
1033741
1033762
1033751
1033738
1033733
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon