KPK Gelar Penyidikan Kasus Dugaan Suap Lelang Jabatan Bupati Bangkalan
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggelar penyidikan kasus dugaan suap lelang jabatan pada Pemkab Bangkalan, Jawa Timur (Jawa Timur), di mana Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron diduga turut terlibat.
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).
Total sudah ada enam tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Hanya saja, Ali belum menerangkan lebih lanjut soal konstruksi perbuatan pidana dalam kasus ini.
"Uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup," tutur Ali.
Diberitakan, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim), Senin (24/10/2022). Salah satu lokasi yang digeledah yakni Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
"Benar ada giat (penggeledahan) tersebut," kata seorang sumber saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).
Penggeledahan tersebut menunjukkan adanya penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Sumber itu menyebut, kasus yang disidik merupakan kasus baru yang berkaitan dengan praktik dugaan suap. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
"Terkait suap. Iya (kasus baru)," kata sumber tersebut.
Dalam proses penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari KPK, termasuk pihak yang dijerat sebagai tersangka.
Sementara itu, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif ke luar negeri.
"Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan KPK," kata Kasubbag Imigrasi Ahmad Nursaleh dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).
Meski demikian, Ahmad tidak menjelaskan alasan KPK meminta untuk mencegah Abdul Latif Amin Imron ke luar negeri. Ahmad hanya menyebut pencegahan Abdul Latif Amin Imron berlaku selama enam bulan atau hingga April 2023.
"Masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," ucap Ahmad.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini