Senin, 5 Juni 2023

2 Terdakwa Kasus Korupsi E-KTP Divonis 4 Tahun Penjara

Robby Kurniawan / JAS
Selasa, 1 November 2022 | 09:27 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Dua terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (korupsi e-KTP) yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan PNS BPPT Husni Fahmi, masing-masing dihukum 4 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim menyebut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhy Wijaya berupa pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan menjalani pidana kurungan maksimal selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (31/10/2022).

Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.

"Hal hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dipidana, para terdakwa satu dan dua adalah tulang punggung keluarga,” ungkap Hakim Yusuf.

Kedua terdakwa terbukti merugikan keuangan negara dalam kasus e-KTP sebesar Rp 2,3 triliun. Perbuatan ini juga dilakukan bersama-sama dengan Andi Narogong, Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan, Wahyudin Bagenda, dan Johanes Marliem.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, Husni Fahmi dan Isnu didakwa telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam dugaan korupsi proyek pengadaan e KTP.

Keduanya juga didakwa memperkaya korporasi maupun sejumlah pihak yakni, Isnu 20 ribu dolar AS, Perum PNRI Rp 107,7 miliar, anggota Manajemen Bersama PNRI Rp 137,9 miliar, PT Quadra Solution selaku anggota konsorsium PNRI sebesar Rp 79 miliar, dan pemilik PT Sandipala Artha Putra RP 145,8 miliar.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKINI

Ibrahimovic: Inter Milan Tim Terbaik di Italia

SPORT 35 menit yang lalu
1049022

Kampung Wisata Purbayan Masuk 75 Besar ADWI 2023

NUSANTARA 2 jam yang lalu
1049062

Mengintip Uang Real Saudi, Terkecil Rp 40 dan Terbesar 500 SR Setara Rp 2 Juta

NASIONAL 2 jam yang lalu
1049065

Ditinggal Benzema, Madrid Lirik Harry Kane

SPORT 3 jam yang lalu
1049078

Jemaah Demensia dari Majalengka Viral di Pesawat Ternyata Biasa Kasih Makan Ayam

NASIONAL 4 jam yang lalu
1049096

1 Tewas dalam Carok Massal, Suasana Bangkalan Masih Mencekam

NUSANTARA 4 jam yang lalu
1049095

Petugas Kesehatan Periksa Sampel Makanan Calhaj di Dapur Umum Asrama Haji Sukolilo Surabaya

NASIONAL 4 jam yang lalu
1049094

2 Kelompok Bentrok, Jalan Taman Siswa Yogyakarta Mencekam

NUSANTARA 4 jam yang lalu
1049093

Keren! Mahasiswa Unesa Ciptakan Inovasi Bed Pasien Otomatis

NASIONAL 4 jam yang lalu
1049091

Ganjar Pranowo Beri Contoh Proses Kreatif kepada Gen Z dan Milenial

BERSATU KAWAL PEMILU 4 jam yang lalu
1049090
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon