2 Terdakwa Kasus Korupsi E-KTP Divonis 4 Tahun Penjara
Jakarta, Beritasatu.com - Dua terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (korupsi e-KTP) yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan PNS BPPT Husni Fahmi, masing-masing dihukum 4 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim menyebut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhy Wijaya berupa pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan menjalani pidana kurungan maksimal selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (31/10/2022).
Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Hal hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dipidana, para terdakwa satu dan dua adalah tulang punggung keluarga,” ungkap Hakim Yusuf.
Kedua terdakwa terbukti merugikan keuangan negara dalam kasus e-KTP sebesar Rp 2,3 triliun. Perbuatan ini juga dilakukan bersama-sama dengan Andi Narogong, Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan, Wahyudin Bagenda, dan Johanes Marliem.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, Husni Fahmi dan Isnu didakwa telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam dugaan korupsi proyek pengadaan e KTP.
Keduanya juga didakwa memperkaya korporasi maupun sejumlah pihak yakni, Isnu 20 ribu dolar AS, Perum PNRI Rp 107,7 miliar, anggota Manajemen Bersama PNRI Rp 137,9 miliar, PT Quadra Solution selaku anggota konsorsium PNRI sebesar Rp 79 miliar, dan pemilik PT Sandipala Artha Putra RP 145,8 miliar.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini