Putusan MK soal UU PSDN Dinilai Tidak Konsisten dengan Konstitusi
Selasa, 1 November 2022 | 10:30 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN) tidak konsisten dengan amanat UUD 1945, demokrasi dan HAM. Diketahui, MK memutuskan menolak uji materi UU PSDN yang diajukan oleh Imparsial, Kontras, Public Virtue Institute, PBHI Nasional, Gustika Jusuf Hatta, Ikhsan Yosarie, dan Leon Alvinda.
"Kami memandang, MK tidak konsisten antara pertimbangan dengan putusan yang diambil serta dalam beberapa pertimbangan gagal memahami maksud konstitusi," salah satu anggota koalisi dari Kontras, Andi Rezaldy saat dihubungi, Selasa (1/11/2022).
Andi menyampaikan enam inkonsistensi MK dalam putusan UU PSDN tersebut. Pertama, MK dalam pertimbangannya sendiri mengakui bahwa definisi ancaman dalam UU PSDN kabur dan menciptakan ketidakpastian hukum. Kendati demikian, alih-alih membatalkan pasal tersebut, MK justru memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi pengaturan tersebut melalui revisi UU PSDN yang telah masuk prolegnas. Hal itu, sejatinya tidak dibenarkan dalam konteks hukum.
Kedua, dalam pertimbangannya MK menyatakan bahwa dalam hal penetapan komponen cadangan (komcad), sumber daya alam (SDA), sumber daya buatan (SDB) dan sarana dan prasarana nasional (sarprasnas) harus demokratis dan menghormati HAM. Meski argumentasi MK telah benar, kata Andi, MK seolah tidak berani menyatakan bahwa penetapan sepihak yang dapat dilakukan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) sebagaimana diatur dalam UU PSDN adalah keliru, tidak demokratis dan berpotensi melanggar HAM.
"Bagaimana mungkin penetapan sepihak Menhan tanpa adanya kesukarelaan oleh pemilik SDA, SDB, dan Sarprasnas, tanpa adanya mekanisme penolakan dapat dikatakan demokratis dan seusia dengan HAM," kata Andi.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Prabowo Masih Aktif di Kantor, Belum Ambil Cuti di Hari Kedua Masa Kampanye Pilpres

Tindakan KPK dalam Kasus Firli, Potensi Peningkatan Kepercayaan Masyarakat

Denny Sumargo Pilih Pijat Kretek Jadi Terapinya, Lama Tak Main Basket Tubuhnya Merasa Kaku

Sesi Siang Perdagangan Rabu 29 November 2023, IHSG Turun ke 7.038

Dilantik Jadi Kasad Baru, Letjen Maruli Simanjuntak Punya Harta Rp 52,88 Miliar

Sudah Diberhentikan, Firli Bahuri Tak Lagi Dapat Pengawalan

Era Digital, 90% Transaksi BCA Dilakukan Lewat Mobile dan Internet Banking

Pendaftar Haji 2024 di Jawa Timur Sudah Mencapai Lebih dari 1 Juta Orang

Liga Champions: Prediksi Benfica vs Inter, Kiper Keturunan Indonesia Debut untuk Nerazzurri

Tiongkok Mulai Ditinggalkan, Produsen iPhone Foxconn Investasi Rp 23,1 Triliun di India

Jumat, Polda Metro Jaya Panggil Aiman soal Oknum Aparat Tak Netral

Lagi-lagi Tak Kampanye, Gibran Pilih Hadiri Upacara di Balai Kota Solo

Masa Kampanye Pemilu 2024, Bupati Sleman Minta ASN Sleman Hati-hati Gunakan Medsos

Bareskrim Polri Temukan Dugaan Kebocoran Data Pemilih di Situs KPU

Prediksi Liga Champions Galatasaray vs MU: Partai Hidup Mati Setan Merah di Istanbul
1
5
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo