Jakarta, Beritasatu.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN) tidak konsisten dengan amanat UUD 1945, demokrasi dan HAM. Diketahui, MK memutuskan menolak uji materi UU PSDN yang diajukan oleh Imparsial, Kontras, Public Virtue Institute, PBHI Nasional, Gustika Jusuf Hatta, Ikhsan Yosarie, dan Leon Alvinda.
“Kami memandang, MK tidak konsisten antara pertimbangan dengan putusan yang diambil serta dalam beberapa pertimbangan gagal memahami maksud konstitusi,” salah satu anggota koalisi dari Kontras, Andi Rezaldy saat dihubungi, Selasa (1/11/2022).
Andi menyampaikan enam inkonsistensi MK dalam putusan UU PSDN tersebut. Pertama, MK dalam pertimbangannya sendiri mengakui bahwa definisi ancaman dalam UU PSDN kabur dan menciptakan ketidakpastian hukum. Kendati demikian, alih-alih membatalkan pasal tersebut, MK justru memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi pengaturan tersebut melalui revisi UU PSDN yang telah masuk prolegnas. Hal itu, sejatinya tidak dibenarkan dalam konteks hukum.
Kedua, dalam pertimbangannya MK menyatakan bahwa dalam hal penetapan komponen cadangan (komcad), sumber daya alam (SDA), sumber daya buatan (SDB) dan sarana dan prasarana nasional (sarprasnas) harus demokratis dan menghormati HAM. Meski argumentasi MK telah benar, kata Andi, MK seolah tidak berani menyatakan bahwa penetapan sepihak yang dapat dilakukan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) sebagaimana diatur dalam UU PSDN adalah keliru, tidak demokratis dan berpotensi melanggar HAM.
“Bagaimana mungkin penetapan sepihak Menhan tanpa adanya kesukarelaan oleh pemilik SDA, SDB, dan Sarprasnas, tanpa adanya mekanisme penolakan dapat dikatakan demokratis dan seusia dengan HAM,” kata Andi.
Baca selanjutnya
Ketiga, petimbangan MK yang menyatakan bahwa UU PSDN sudah mengakomodasi prinsip ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com