Jakarta, Beritasatu.com - Putri Candrawathi menyebut kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membawa luka terhadap keluarganya. Putri dan Ferdy Sambo mengaku tidak memiliki keinginan kasus tersebut menimpa keluarga.
“Saya dan Bapak Ferdy Sambo tidak sedetik pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi di dalam kehidupan keluarga kami, yang membawa luka,” ujar Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Selain itu, Putri Candrawathi juga menyampaikan permintaan maaf ke orang tua Brigadir J. Putri juga menyampaikan doa kepada mendiang Brigadir J.
“Turut berdukacita kepada Ibu dan Ayah (Brigadir J), Samuel Hutabarat beserta keluarga atas berpulangnya ananda Brigadir Yosua dan semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Putri.
Tidak lupa, Putri juga menyampaikan kesiapannya menghadapi persidangan. Dia tulus mengikuti proses hukum agar kebenaran yang sesungguhnya bisa terungkap.
Diketahui, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Khusus Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com