Jakarta, Beritasatu.com - Pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran kubah Masjid Jakarta Islamic Center (JIC) atau Masjid Jami' Jakarta Center yang terletak di Jalan Kramat Jaya Raya Nomor 1, RT 06/RW 01, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, karena masih menunggu hasil Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
"Kita masih nunggu hasil dari Puslabfor," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya saat dihubungi, Selasa (1/11/2022).
Febri mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan kapan waktu hasil Puslabfor Polri keluar. Namun, jika sudah ada hasilnya, pihaknya akan segera mengabari kepada publik dan media.
"Kalau itu kewenangan Puslabfor ya, terkait batas waktunya, kalau sudah ada, pasti kami kabari," tandas dia.
Hingga saat ini, lanjut, Febri, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dalam kasus kebakaran tersebut. Ke-12 saksi tersebut terdiri dari para pekerja yang melakukan renovasi kubah, pengelola masjid JIC, dan pelaksana renovasi kubah yakni pihak PT Dwi Agung Sentosa Pratama. "Iya, ada 12 saksi," pungkas Febri.
Diberitakan, kebakaran yang melanda Jakarta Islamic Centre membuat kubah masjid tersebut roboh. Jakarta Islamic Centre adalah masjid sekaligus lembaga pengkajian dan pengembangan Islam.
Sejauh ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait musibah kebakaran tersebut. Berdasarkan kronologi yang disampaikan Kepala Sekretariat Masjid JIC Zulkifli Said, musibah tersebut terjadi ketika para pekerja bangunan sedang merenovasi kubah masjid.
Dalam renovasi itu, para pekerja menggunakan bahan tripleks yang mudah terbakar. Saat ingin memasang tripleks di atas masjid, pekerja melelehkan membran dengan menggunakan alat bakar yang mengakibatkan munculnya percikan api dan menyambar tripleks.
Hasilnya, tripleks tersebut menimbulkan api cukup besar dan membuat bangunan kubah Masjid Jakarta Islamic Centre ludes terbakar.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com