Terungkap, 6 Sosok yang Dicegah KPK Terkait Kasus Bangkalan
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah enam orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan pada Pemkab Bangkalan. Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membeberkan identitas enam orang tersebut.
Pertama, yakni Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron. Dia dan kelima orang lainnya dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
"Diusulkan oleh KPK," kata Kasubbag Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).
Lima orang lainnya yang dicegah KPK keluar negeri yakni Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili; Kadis PUPR, Wildan Yulianto; Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja; Salman Hidayat; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Agus Eka Leandy; serta Kadis Ketahanan Pangan, Achmad Mustaqim.
"Masa pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," ungkap Ahmad.
KPK diketahui sedang menyidik kasus dugaan suap terkait lelang jabatan pada Pemkab Bangkalan, Jawa Timur (Jawa Timur). Dalam kasus ini, diduga Abdul Latif Amin Imron turut terlibat.
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).
Total sudah ada enam tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Hanya saja, Ali belum menerangkan lebih lanjut soal konstruksi perbuatan pidana dalam kasus ini.
"Uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup," tutur Ali.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan