Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan penembakan gas air mata menjadi penyebab awal dan alasan utama kematian korban dalam tragedi Kanjuruhan, Malang di Jawa Timur.
Penembakan tersebut dilakukan oleh sebagian aparat kepolisian yang berada di dalam stadion.
"Penembakan gas air mata merupakan penyebab utama korban meninggal dunia, luka-luka ataupun trauma," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Rabu (2/11/2022).
Ia mengatakan bahwa penembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 telah memicu jatuhnya 135 korban meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka ataupun trauma, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Terkait dengan pemicu secara langsung, kata dia, penembakan gas air mata menjadi sesuatu yang mematikan apabila digunakan di dalam ruang tertentu dan kondisi tertentu, seperti penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan yang bentuk ruangannya cenderung tertutup dan dipadati oleh penonton pertandingan sepak bola.
Komnas HAM mengakui karakter dasar gas air mata memang tidak mematikan. Namun dalam kondisi tertentu dapat menjadi penyebab kematian, seperti pada Tragedi Kanjuruhan dan massa penonton tengah berdesakan mencari jalan keluar dari kepulan asap gas air mata.
Baca selanjutnya
"Dapat dilihat secara langsung sebabkan kematian di pintu 13, asap masuk ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com