Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir sebagai tersangka. Hal tersebut lantaran kesaksian yang diberikan Diryanto dianggap jaksa berbelit-belit dan berbohong.
Hal tersebut diungkapkan jaksa saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria yang berlangsung di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022).
Mulanya, jaksa mengatakan Kodir diperintah Sambo untuk menghubungi Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit usai pembunuhan. Namun, hal itu berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi kasat reskrim, tetapi keterangan saudara tadi mengatakan, ’Saya diperintahkan untuk menghubungi kasat reskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya (Prayogi)’. Di sini yang diperintahkan Yogi atas inisiatif siapa Saudara menghubungi kasat reskrim sebetulnya?,” tanya jaksa kepada Kodir.
“Seingat saya bertiga, Pak,” jawab Kodir.
Baca selanjutnya
Kemudian, jaksa terus bertanya kepada Kodir mengenai keterangannya yang berbelit dan ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com