Senin, 5 Juni 2023

Temui Lukas Enembe, Ketua KPK Berpotensi Langgar Aturan

FFS
Jumat, 4 November 2022 | 11:01 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai tidak ada yang salah dengan momen keakraban yang ditunjukkan Ketua KPK Firli Bahuri saat mendampingi penyidik memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe, namun tindakan itu berpotensi melanggar aturan UU KPK.

“Undang-Undang KPK yang baru maupun lama Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa KPK dan bahkan itu ancaman hukumannya lima tahun,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Menurut Boyamin, Pasal 36 tidak terlalu berlaku tetapi bisa jadi perdebatan karena Firli sebagai pimpinan KPK tidak boleh bertemu terperiksa, baik saksi ataupun tersangka karena tidak pernah ada sejarah pimpinan KPK menemui orang yang diperiksa di ruangan-ruangan di kantor antirasuah itu.

Pimpinan KPK, kata dia, hanya memantau dari laptop dan internet saja.

“Artinya bisa diduga melanggar Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang menemui terperiksa baik dalam saksi maupun tersangka. Apalagi (Lukas Enembe) ini tersangka,” ujarnya.

Melihat peristiwa itu, Boyamin berpendapat Firli Bahuri memahami ketentuan pasal-pasal di UU KPK lama yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut. Sedangkan dalam UU Revisi KPK Nomor 19 Tahun 2019 (UU Nomor 30 Tahun 2002) ketentuan itu dihapus.

“Ini Pak Firli kapasitasnya bukan sebagai penyidik lagi, meskipun dia memang polisi, tetapi secara undang-undang dia bukan penuntut dan penyidik lagi. Jadi tidak ada urgensinya sebenarnya menemui Lukas Enembe,” katanya.

Boyamin mengartikan pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe dalam rangka mendampingi penyidik dan tim kesehatan melakukan pemeriksaan sebagai kabar gembira bahwa Ketua KPK akan mengembalikan UU KPK yang lama dengan mengurus dan memperjuangkan pembatalan revisi UU KPK.

“Saya sangat gembira dengan adanya berita Pak Firli bertemu dengan Lukas Enembe hari ini karena ini artinya Pak Firli setuju kembali ke UU KPK yang lama berarti setuju UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 dibatalkan,” katanya.

Menurut Boyamin, alasannya bahwa UU KPK lama yang mengatakan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut.

“Artinya Pak Firli boleh datang ke tempatnya Lukas Enembe bersama penyidik dalam konteks sebagai penyidik, itu artinya harus kembali ke UU lama,” kata Boyamin.

Untuk itu, Boyamin akan meminta Firli Bahuri memperjuangkan pembatalan revisi UU KPK untuk mengesahkan tindakannya  bertemu Lukas Enembe sebagai tim dari rombongan penyidik.



Sumber: ANTARA

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Perpanjang Masa Penahanan Pengacara Lukas Enembe

KPK Perpanjang Masa Penahanan Pengacara Lukas Enembe

NASIONAL
KPK Pastikan Penyidikan Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe Tetap Jalan

KPK Pastikan Penyidikan Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe Tetap Jalan

NASIONAL
Disidang di PN Jakpus, Lukas Enembe Akan Didakwa Terima Suap Rp 46,8 Miliar

Disidang di PN Jakpus, Lukas Enembe Akan Didakwa Terima Suap Rp 46,8 Miliar

NASIONAL
Hari Ini, KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe dan Kadis PUPR Papua

Hari Ini, KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe dan Kadis PUPR Papua

NASIONAL
KPK Cegah 3 Pihak Swasta ke Luar Negeri Terkait TPPU Lukas Enembe

KPK Cegah 3 Pihak Swasta ke Luar Negeri Terkait TPPU Lukas Enembe

NASIONAL
KPK Pastikan Terus Telusuri Pencucian Uang yang Dilakukan Lukas Enembe

KPK Pastikan Terus Telusuri Pencucian Uang yang Dilakukan Lukas Enembe

NASIONAL

BERITA TERKINI

Ibrahimovic: Inter Milan Tim Terbaik di Italia

SPORT 54 menit yang lalu
1049022

Kampung Wisata Purbayan Masuk 75 Besar ADWI 2023

NUSANTARA 2 jam yang lalu
1049062

Mengintip Uang Real Saudi, Terkecil Rp 40 dan Terbesar 500 SR Setara Rp 2 Juta

NASIONAL 3 jam yang lalu
1049065

Ditinggal Benzema, Madrid Lirik Harry Kane

SPORT 3 jam yang lalu
1049078

Jemaah Demensia dari Majalengka Viral di Pesawat Ternyata Biasa Kasih Makan Ayam

NASIONAL 4 jam yang lalu
1049096

1 Tewas dalam Carok Massal, Suasana Bangkalan Masih Mencekam

NUSANTARA 4 jam yang lalu
1049095

Petugas Kesehatan Periksa Sampel Makanan Calhaj di Dapur Umum Asrama Haji Sukolilo Surabaya

NASIONAL 4 jam yang lalu
1049094

2 Kelompok Bentrok, Jalan Taman Siswa Yogyakarta Mencekam

NUSANTARA 4 jam yang lalu
1049093

Keren! Mahasiswa Unesa Ciptakan Inovasi Bed Pasien Otomatis

NASIONAL 4 jam yang lalu
1049091

Ganjar Pranowo Beri Contoh Proses Kreatif kepada Gen Z dan Milenial

BERSATU KAWAL PEMILU 4 jam yang lalu
1049090
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon