Jakarta, Beritasatu.com – Pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022) menuai kontroversi. Firli diketahui mendampingi tim medis dan tim penyidik KPK untuk memeriksa kesehatan sekaligus memeriksa Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Terkait pertemuan Firli dan Lukas tersebut, KPK menekankan sudah melalui pertimbangan yang matang. KPK telah melakukan kajian dan diskusi di internal hingga memutuskan menempuh langkah tersebut.
“Hal tersebut sebelumnya tentu telah dilakukan kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya penyidik dan JPU (jaksa penuntut umum), seluruh struktural penindakan, pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/11/2022).
Ali menerangkan, Pasal 113 KUHAP memperbolehkan dilakukannya pertemuan tersebut. Pasal tersebut mengatur tersangka yang tidak bisa datang ke agenda pemeriksaan dengan alasan yang patut dan wajar, penyidik bisa datang ke rumahnya.
Pertemuan Firli dan Lukas juga merupakan bentuk keseriusan KPK untuk menuntaskan perkara. Demi kepastian hukum, KPK perlu memastikan kondisi kesehatan Lukas. Untuk itu, KPK juga mengajak tim dokter dari internal dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat. Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK,” tutur Ali.
Sebelumnya, Firli menegaskan kedatangan tim KPK ke kediaman Lukas Enembe semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum. Meski demikian, kata dia, KPK dalam prosesnya juga mempertimbangkan hak-hak yang dimiliki tersangka.
Ia menjelaskan tim KPK memeriksa Lukas Enembe selama 1,5 jam, yakni terkait dengan perkara sekaligus kondisi kesehatannya. Pemeriksaan dibantu empat orang dokter dari IDI pusat dan IDI daerah. Di akhir pemeriksaan, juga dilakukan penandatanganan berkas berita acara dan administrasi lainnya oleh pihak KPK dan Lukas Enembe.
"Terkait dengan pertanyaan penyidik, ini bukan tentang jumlah pertanyaannya, melainkan bagaimana saudara LE (Lukas Enembe) dapat kooperatif mengikuti pemeriksaan dan memberikan keterangannya kepada kami," ujar Firli.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com