Kamis, 30 Maret 2023

Nakes Ungkap Hasil Tes Swab PCR Putri Candrawathi Cs

Muhammad Aulia / FFS
Senin, 7 November 2022 | 12:10 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Hasil tes swab PCR terhadap Putri Candrawathi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, serta Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di hari Jumat (8/7/2022) ternyata negatif Covid-19. Sebelumnya dalam surat dakwaan disebutkan Putri dan para bawahannya pergi dari rumah pribadi di Jalan Saguling ke rumah dinas Duren Tiga dalam rangka melakukan isolasi mandiri (isoman).

Hal itu terungkap dari kesaksian tenaga kesehatan (nakes) bernama Nevi Afrillia dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (7/11/2022). Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Nevi menerangkan, dirinya melakukan tes swab PCR terhadap Putri, Susi, Bharada E, dan Brigadir J di hari Jumat (8/7/2022).

"Ricky?," tanya hakim.

"Tidak," jawab Nevi.

"Kenapa?," cecar hakim.

"Tidak tahu dan tidak ada permintaan," responsnya.

"Saat itu hasilnya?," tanya hakim.

"Negatif," respons Nevi.

Diberitakan, Bharada E bersama dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E merupakan sosok yang menembak Brigadir J.

“’Woy! Kau tembak! Kau tembak cepaaat! Cepat woy kau tembak!’,” ungkap JPU soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada E.

Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Tak lupa, Sambo menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.

Atas ulahnya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Sedangkan Pasal 338 mengatur soal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035389
1035388
1035387
1035386
1035384
1035385
1035359
1035354
1035383
1035381
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon