Minggu, 2 April 2023

2 Tersangka Berdendang Bergoyang Tak Ditahan, Polisi: Mereka Kooperatif

Prasetyo Nugroho / CLA
Senin, 7 November 2022 | 14:27 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus festival musik yang bertajuk Berdendang Bergoyang. Meski demikian, kedua tersangka kasus ricuh konser musik itu tidak dilakukan penahanan oleh penyidik, mengapa demikian?

Terkait hal ini, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Komarudin mengatakan, dua tersangka tersebut tidak ditahan lantaran kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.

"(Tidak ditahan) karena mereka kooperatif selama proses pemeriksaan," ujar Komarudin pada Senin, (7/11/2022).

Adapun, ucap Komarudin, dua tersangka tersebut berinisial HA dan DP yang merupakan penanggung jawab konser dan Direktur Perusahaan yang menaungi Event Organizer festival musik 'Berdendang Bergoyang'.

"Untuk jabatan, HA ini penanggung jawab. Sedangkan DP adalah Direktur perusahaannya," terang dia.

Komarudin menjelaskan, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHAP Ayat (2) dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Untuk Pasal 360 KUHAP, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka, maka diancam hukuman 9 bulan penjara. Kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta," papar mantan Kapolres Metro Tangerang Kota itu.

Untuk diketahui sebelumnya, penyidik menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia penyelenggara konser 'Berdendang Bergoyang', salah satunya ialah terkait dengan over kapasitas penonton.

Tak cuma itu, tambah dia, jumlah tiket yang terjual juga tidak sesuai dengan yang disampaikan panitia penyelenggara pada saat mengajukan permohonan surat izin keramaian kepada Kepolisian, Dinas Parekraf, dan Satgas Covid-19.

Adapun, bebernya, panitia pada saat mengajukan permohonan izin keramaian ke Kepolisian mencantumkan jumlah peserta sebanyak 3.000 orang. Sementara ketika mengajukan kepada Dinas Parektaf dan Satgas Covid-19, panitia mencantumkan sebanyak 5.000 orang.

"Nyatanya target panitia 30.000 tiket. Dari hasil yang kita temukan bahwa panitia sudah menjual sebanyak 27.879 tiket," beber Komarudin.

Lebih lanjut, Komarudin mengatakan, dalam konser musik ini pula ditemukan beberapa penonton konser mengalami luka-luka lantaran terinjak karena berdesakan dengan penonton lainnya.

"Jadi ini ada potensi ancaman keselamatan termasuk juga karena sudah ada korban," pungkasnya.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKINI

1036010
1036009
1036008
1036006
1036005
1036004
1036003
1036002
1036001
1036000
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon