Mataram, Beritastau.com- Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini seorang anak umur 13 tahun yang masih duduk di kelas enam Sekolah Dasar di Kota Mataram, NTB menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru agama.
Pelaku berinisial S (41) seorang guru agama honorer asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, hanya bisa tertunduk malu setelah tim Opsnal Reserse Kriminal Polresta Mataram membawanya ke ruang pemeriksaan.
“Dalam kurun satu bulan ini, banyak tindak pidana perkara asusila atau pencabulan dengan korban di bawah umur ada yang 4 tahun, ada yang umur 7 tahun dan seterusnya,” ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Selasa (8/11/2022).
Kasus pencabulan dilakukan oleh pelaku S sejak korban Bunga (nama samaran) masih duduk di kelas lima SD dan dilakukan di dalam kelas. Ironisnya dilakukan oleh guru agama yang mestinya memberikan budi pekerti yang baik, namun karena nafsu birahinya hingga tega menodai siswanya sendiri.
“Peristiwa pencabulannya sekarang korban kelas enam SD tapi peristiwa pencabulan dilakukan sejak korban duduk di kelas lima SD. Yang membuat kita prihatin adalah pelakunya ini adalah seorang guru dan yang bersangkutan guru agama,” ujarnya.
Baca selanjutnya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polreta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com