Wellington, Beritasatu.com – Pria penganut Supremasi kulit putih Australia yang membunuh 51 orang di masjid Christchurch Selandia Baru pada 2019 mau mengajukan banding atas vonis dan hukuman seumur hidup, kata seorang pejabat pengadilan kepada AFP, Selasa (8/11/2022). Berbekal senjata semi-otomatis, Brenton Tarrant telah menyerang jamaah Jumat di dua masjid pada Maret 2019, menyiarkan langsung pembunuhan saat dia pergi.
Korbannya semuanya Muslim dan termasuk anak-anak, wanita dan orang tua.
Brenton Tarrant mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan dan 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat, hukuman berat pertama kali yang dijatuhkan di Selandia Baru.
"Banding terhadap vonis dan hukuman telah diajukan," kata Liz Kennedy, juru bicara di Kantor Ketua Mahkamah Agung, Selasa.
Tahun lalu, pengacara Tarrant Tony Ellis mengatakan kliennya percaya "jalan keluar paling sederhana adalah mengaku bersalah", yang merupakan pembelaan yang dibuat di bawah paksaan.
Pada hari Selasa, Ellis mengatakan kepada AFP bahwa dia telah dipecat dan tidak dapat berkomentar lebih lanjut tentang kasus ini.
Selama hukuman pada Agustus 2020, Hakim Cameron Mander mengatakan dia menjatuhkan hukuman seberat mungkin untuk tindakan "tidak manusiawi" Brenton Tarrant.
Baca selanjutnya
"Kejahatan Anda sangat jahat, bahkan jika Anda ditahan sampai mati, itu ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: AFP