Jakarta, Beritasatu.com - Penerima kuasa khusus wajib pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, didakwa memberikan suap dengan nilai seluruhnya Sin$ 3,5 juta kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji agar merekayasa hasil penghitungan tahun pajak 2016 dan 2017.
"Terdakwa Agus Susetyo selaku penerima kuasa khusus wajib pajak PT Jhonlin Baratama memberikan uang seluruhnya 3,5 juta dolar Singapura kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak," kata jaksa penuntut umum KPK Yoga Pratomo pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Tujuan pemberian suap itu agar Angin Prayitno Aji dan sejumlah bawahannya, yaitu Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak, Wawan Ridwan selaku supervisor tim pemeriksa, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar serta Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak mau merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak milik PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017.
Dalam dakwaan disebutkan Angin Prayitno membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak, meminta kepada para supervisor tim pemeriksa pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus fee untuk pejabat struktural (direktur dan kasubdit) serta untuk jatah tim pemeriksa pajak.
Pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas direktur dan kepala subdirektorat, sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa.
Pada Oktober 2018, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian membuat analisis risiko wajib pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017 dengan maksud untuk mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi.
Dari analisis risiko, didapat potensi pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 adalah sebesar Rp 6,608 miliar dan tahun pajak 2017 adalah Rp 19,049 miliar yang kemudian disepakati oleh Angin Prayitno.
Baca selanjutnya
Angin Prayitno menerbitkan surat perintah pemeriksaan untuk PT Jhonlin Baratama dan ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: ANTARA