Komisi III DPR Beberkan Kronologi dan Urgensi Pengesahan RUU KUHP
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta mengungkapkan urgensi pengesahan RUU KUHP saat rapat Komisi III dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta, Selasa (9/11/2022). Sudirta menjelaskan RUU inisiatif pemerintah ini telah masuk Prolegnas dan RUU Prioritas di tahun 2022.
“Saya ingin memaparkan sedikit terkait RUU KUHP yang juga merupakan RUU operan atau carry over dari DPR periode 2014-2019 dan telah bergulir sejak lama dan melibatkan para ahli hukum pidana,” ujar Wayan Sudirta.
Menurut Sudirta, para perancang asli naskah RUU KUHP ini bahkan sudah banyak yang telah tiada. Mereka meninggalkan legacy, yakni hasil pemikiran, kajian, dan penelitian terhadap perkembangan hukum pidana nasional.
"Pada tahun 2012, RUU ini untuk pertama kalinya diserahkan pemerintah kepada DPR bersama dengan RUU KUHAP. Namun, pada periode tersebut, kedua RUU tidak dapat terselesaikan. Selanjutnya, agenda untuk mereformasi hukum pidana nasional ini terus berjalan," tutur dia.
Sudirta menyebut kebijakan pada saat itu adalah memprioritaskan penyelesaian pembahasan hukum pidana materiil sebelum mereformasi hukum pidana formil. Untuk itu, kata dia, pembahasan RUU KUHP baru secara resmi dibahas Komisi III DPR dengan pemerintah pada 2015.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini