Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan seorang Hakim Agung Mahkamah (MA) berinisial GS sebagai tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Belum diketahui secara pasti perkara yang diduga menjadi bancakan GS untuk menerima suap hingga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi belum menyampaikan keterangan resmi mengenai penetapan tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di MA ini.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dan Ketua KPK Firli Bahuri belum merespons permintaan konfirmasi yang disampaikan Beritasatu.com.
Namun, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengakui pihaknya sedang mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap di MA. Untuk itu, Ghufron meminta semua pihak untuk bersabar menunggu proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Tunggu saja dulu kita sedang mengembangkan penyidikan," katanya.
Berdasarkan penelusuran, GS yang merupakan hakim agung untuk kamar pidana MA pernah menangani sejumlah perkara. Salah satunya, GS menjadi hakim anggota kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.
Baca selanjutnya
Dalam putusan yang diambil pada 7 Maret 2022 tersebut, majelis kasasi ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com