Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pers dengan Bareskrim Polri menandatangani perjanjian kerja sama di Mabes Polri untuk memastikan tidak ada kriminalisasi jurnalis, Kamis (10/11/2022). Perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri.
Diketahui, perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dengan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli.
Perjanjian kerja sama tersebut sebagai pedoman bagi dewan pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Dengan demikian, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Menegaskan kembali dan mendetailkan MoU yang sebelumnya pernah ada. MoU itu sudah ada dari zamannya Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebelumnya, Dewan Pers juga ada pak Azyumardi, pak Nuh itu gambaran besarnya ya tentang perlindungan," kata Arif kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (10/11/2022).
Dikatakan Arif, perjanjian kerja sama tersebut Dewan Pers dan Bareskrim Polri sepakat apabila ada pengaduan masyarakat kepada pers menyangkut kerja jurnalistik itu harus dikembalikan ke Dewan Pers. Ia menegaskan bahwa polisi tidak boleh menangani kasus tersebut.
Arif mengatakan, nantinya pihaknya akan memeriksa dan memastikan bahwa karya jurnalistik itu sesuai atau tidak dengan yang tercantum di undang-undang. Apabila benar merupakan karya jurnalistik dan ada pelanggaran etis itu diselesaikan di Dewan Pers melalui mekanisme etis.
"Yaitu minta maaf, memuat hak jawab, bahkan sampai tahap tertentu mungkin men-take down (menurunkan) satu berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers," ucapnya.
Dalam agenda ini, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tidak memberikan pernyataan. Hanya Dewan Pers yang memberikan pernyataan doorstop dengan awak media usai perjanjian kerja sama dilakukan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com