Minggu, 26 Maret 2023

Komisi III DPR Diminta Tak Buru-buru Sahkan RUU KUHP

Yustinus Paat / FFS
Jumat, 11 November 2022 | 02:50 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Komisi III tak buru-buru mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Hal ini mengingat masih ada sejumlah pasal kontroversial dalam RUU KUHP sehingga perlu dibahas kembali secara hati-hati dan cermat.

"Dari hasil pantauan kami dan juga komunikasi teman-teman di Komisi III DPR, memang masih ada pasal-pasal yang krusial yang perlu dibahas dengan hati-hati," ujar Dasco di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyerahkan naskah RUU KUHP ke Komisi III DPR pada Rabu (9/11/2022). Naskah RUU KUHP tersebut akan dibahas kembali pada 21-22 November 2022.

Dasco sebenarnya tidak mempermasalahkan jika Komisi III menargetkan pengambilan keputusan tingkat I pada akhir bulan ini. Namun, dia mengingatkan Komisi III harus menuntaskan pembahasan dengan baik dan tidak menimbulkan polemik ke depannya.

"Jangan sampai karena terburu-buru ada hal yang tidak bisa dituntaskan dengan baik dan menimbulkan gejolak di kemudian hari," kata Dasco.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034632
1034631
1034610
1034623
1034584
1034574
1034539
1034627
1034619
1034629
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon