Komisi III DPR Diminta Tak Buru-buru Sahkan RUU KUHP
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Komisi III tak buru-buru mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Hal ini mengingat masih ada sejumlah pasal kontroversial dalam RUU KUHP sehingga perlu dibahas kembali secara hati-hati dan cermat.
"Dari hasil pantauan kami dan juga komunikasi teman-teman di Komisi III DPR, memang masih ada pasal-pasal yang krusial yang perlu dibahas dengan hati-hati," ujar Dasco di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyerahkan naskah RUU KUHP ke Komisi III DPR pada Rabu (9/11/2022). Naskah RUU KUHP tersebut akan dibahas kembali pada 21-22 November 2022.
Dasco sebenarnya tidak mempermasalahkan jika Komisi III menargetkan pengambilan keputusan tingkat I pada akhir bulan ini. Namun, dia mengingatkan Komisi III harus menuntaskan pembahasan dengan baik dan tidak menimbulkan polemik ke depannya.
"Jangan sampai karena terburu-buru ada hal yang tidak bisa dituntaskan dengan baik dan menimbulkan gejolak di kemudian hari," kata Dasco.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Pelatih Timnas Burundi Akui Timnas Indonesia Tampil Lebih Baik
Timnas Indonesia Kalahkan Burundi, STY Puas dengan Pertahanan Garuda
Carlo Ancelotti Berpeluang Besar Jadi Pelatih Timnas Brasil
Diperkenalkan Jadi Pelatih Bayern, Thomas Tuchel Bidik Tiga Gelar Musim Ini
Mesut Ozil Puji Mourinho: Pelatih Terbaik Abad Ini
BI Jatim Buka Layanan Drive Thru Penukaran Uang Baru
Warga Jakarta Barat Antusias Daftar Mudik Gratis
KAI Daop 1 Siapkan 303 KA Tambahan untuk Mudik Lebaran 2023
Tekan Inflasi, Pos Indonesia Siap Salurkan Bansos Pangan
